nusabali

Antisipasi Hoax, Peserta CPNS Diminta Tunggu Pengumuman Resmi

  • www.nusabali.com-antisipasi-hoax-peserta-cpns-diminta-tunggu-pengumuman-resmi

SINGARAJA, NusaBali
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah berlangsung khususnya untuk Kabupaten Buleleng masih belum diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pun diimbau untuk menunggu pengumuman resmi hasil SKD untuk mengantisipasi hoax.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa, meminta pada para peserta seleksi CPNS agar tidak gampang percaya dengan informasi terkait hasil seleksi. Para peserta juga diminta tetap menunggu informasi resmi dari BKN dan BKPSDM.

Hingga saat ini pihaknya masih belum menerima informasi resmi terkait hasil pengumuman dari tes SKD yang digelar beberapa waktu lalu. Sehingga, pihaknya mewanti-wanti kepada para peserta yang telah mengikuti tes SKD agar bersabar menunggu informasi resmi yang akan diumumkan melalui website resmi BKN dan BKPSDM Kabupaten Buleleng.

"Kita tunggu saja ada pengumuman resmi dari BKN dan siapa yang berhak mengikuti tahapan berikutnya. Ketika nanti sudah ada pengumuman resmi dan jadwalnya sudah diatur kapan mulainya tahapan berikutnya untuk SKB, nah nanti itu harus disiapkan bagi yang telah dinyatakan lulus," jelas Wisnawa saat dikonfirmasi, Minggu (24/10).

Kata Wisnawa, hal itu untuk mengantisipasi beredarnya informasi yang tidak benar atau hoax, ataupun informasi seolah-olah penyebar bisa membantu peserta dalam hal kelulusan. Sementara khusus di Buleleng, seleksi CPNS beberapa waktu lalu diikuti oleh 2.806 peserta dan sebanyak 539 peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti SKD.

Wisnawa menambahkan, selanjutnya pihak BKPSDM Buleleng akan mengikuti sinkronisasi data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) bersama Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas) CPBS terkait hasil tes SKD. Koordinasi ini terkait informasi kelulusan atau siapa yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.*mz

Komentar