nusabali

DPRD Gianyar Minta Hapus Syarat PCR

  • www.nusabali.com-dprd-gianyar-minta-hapus-syarat-pcr

Syarat perjalanan hanya cukup dengan test rapid antigen yang level keakuratannya di bawah PCR.

GIANYAR, NusaBali

Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Putu Gede Pebriantara tak setuju ada ketentuan syarat masuk Bali untuk penerbangan domestik wajib test PCR (polymerase chain reaction) negatif. Dia pun minta kepada pemerintah agar syarat tersebut dihapus. Karena dikhawatirkan akan membuat calon wisatawan enggan berlibur ke Bali.

Politikus PDIP asal Desa Batuan, Kecamatan Sukawati ini juga melihat penerapan PCR ini terkesan tidak logis saat PPKM turun ke level II. Sedangkan ketika kasus Covid-19 tinggi, syarat perjalanan hanya cukup dengan test rapid antigen yang level keakuratannya di bawah PCR.

Pebri secara tegas mengatakan menolak syarat test PCR tersebut. "Kepada Mendagri dan Satgas covid-19 kami menolak PCR untuk penerbangan dan perjalanan domestik. Jangan bikin kami makin terpuruk di saat setitik harapan mulai ada," ujarnya, Minggu (24/10).

Setitik harapan yang dimaksudkan Pebri dalam hal ini adalah pemulihan ekonomi Gianyar, yang bersumber dari kunjungan wisatawan. Dtengah pandemi ini dia sangat berharap pada wisatawan domestik.

Sebab seperti diketahui, selama adanya pandemi yang mengakibatkan kunjungan wisatawan turun drastis. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gianyar, yang menjadi cermin perekonomian secara umum di Kabupaten Gianyar mengalami penurunan signifikan. Bahkan Mei 2021, PAD Gianyar hanya tercatat Rp 112 miliar. Padahal Mei di tahun situasi normal, PAD Gianyar yang 70 persennya mengandalkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dan Pajak Hiburan, pendapatan Gianyar biasanya sudah mencapai Rp 800 miliar.

Jika dilihat dari pendapatan dalam skala mikro, perubahan pendapatan ini sangat parah. Dari sejumlah objek wisata yang dikelola Dinas Pariwisata Gianyar, pendapatan yang masuk hanya sekitar Rp 2 juta per hari. Padahal dalam kondisi normal, pendapatan yang biasanya diterima Gianyar rata-rata Rp 100 juta per hari.

Berdasarkan kondisi ini, Pebri pun meminta agar pemerintah pusat tidak mempersulit penerbangan ataupun perjalanan domestik keluar masuk Bali."Bali sudah turun ke PPKM level 2. Dimana kasus sudah melandai, tapi kena aturan ini. Dulu saat kasus sedang tinggi antigen bisa digunakan. Sekarang saat kasus melandai malah harus PCR. Ini jelas sangat merugikan Bali sebagai daerah kunjungan wisata yang sudah lama terpuruk karena pandemi, sekarang malah bisa terperosok saat adanya setitik harapan dimana pandemi mulai turun drastis," ujarnya.

Seperti diketahui, syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 21 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan yang mulai berlaku pada Kamis lalu hingga 1 November 2021, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.*nvi

Komentar