nusabali

WNA Lithuania di Jemput Imigrasi untuk Dideportasi

Bebas dari LP Kerobokan karena Terlibat Penganiayaan

  • www.nusabali.com-wna-lithuania-di-jemput-imigrasi-untuk-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Lithuania, Mantas V, dijemput petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (22/10).

Penjemputan itu untuk dilakukan pendataan sebelum dideportasi ke negaranya. Saat ini, WNA tersebut diamankan di ruangan detensi imigrasi (Rudensi) Jimbaran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, mengatakan penjemputan WNA asal Lithuania itu agar tidak melarikan diri setelah bebas dari LP Kerobokan. Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pendeportasian, hal ini lantaran sudah terlibat persoalan hukum. “Kalau sudah dipidana, otomatis yang bersangkutan langsung dideportasi. Nah, salah satu caranya menjemput langsung ke LP Kerobokan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” kata Jamaruli, Jumat sore.

Masih menurut Jamaruli, saat ini WNA tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Hal ini untuk mencocokkan data keimigrasian yang dimilikinya. Pun petugas juga sudah berkoordinasi dengan pihak perwakilan negaranya terkait status dari WNA tersebut. Nantinya, lanjut Jamaruli, setelah selesai dilakukan pemeriksaan, WNA itu segera dideportasi.

“Jadi, sembari menunggu pendataan dan adanya maskapai untuk pendeportasian, kita amankan yang bersangkutan di ruangan detensi dulu. Yang pasti, dia akan kita deportasi secepatnya,” tegas Jamaruli.

Jamaruli mengatakan, WNA Lithuania itu terlibat persoalan hukum lantaran melakukan penganiayaan dan divonis bersalah dengan kurungan 5 bulan penjara. Selama menjalani masa hukuman di LP Kerobokan, WNA itu terlibat dalam berbagai kegiatan serta berkelakuan baik dan menaati peraturan yang telah ditetapkan. “Sebagaimana tugas dan fungsinya, LP Kerobokan telah melaksanakan pembinaan serta bimbingan sosial dan kerohanian kepada yang bersangkutan. Dia dinyatakan bebas murni dan langsung kita tindaklanjuti dengan pendeportasian,” kata Jamaruli. *dar

Komentar