nusabali

Putusan Inkracht, Dokumen dan Uang Dikembalikan ke Bank Pelat Merah

  • www.nusabali.com-putusan-inkracht-dokumen-dan-uang-dikembalikan-ke-bank-pelat-merah

DENPASAR, NusaBali
Setelah dinyatakan Inkracht alias berkekuatan hukum tetap, Kejari Badung melakukan eksekusi yaitu pengembalian uang yang disita dari terpidana Ida Bagus Gede Subamia terpidana kasus KUR fiktif di salah satu bank pelat merah. Dalam pengembalian tersebut diserahkan dokumen dan uang tunai Rp 237.420.000.

Kajari Badung, Ketut Maha Agung menegaskan pengembalian dokumen dan uang tunai ini merupakan wujud dari sinergitas dan kerjasama yang telah dijalin dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Selain pengembalian kami juga menyelenggarakan pembinaan dan masukan-masukan hukum untuk mencegah hal yang sama terulang kembali dikemudian hari,“ tegas Maha Agung.

Dalam pengembalian tersebut, diserahkan beberap dus dokumen dan uang tunai Rp 237 juta lebih yang disita dari rekening milik terpidana Bagus Subamia yang merupakan mantan staf bank pelat merah ini. “Tadi sudah diterima langsung tim legal bank tersebut,” pungkas Kajari asal Buleleng ini.

Dalam kasus ini, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan Bagus Subamia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipkor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim Yuliarta membacakan putusannya beberapa waktu lalu.

Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 653.142.656. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” tegas hakim.

Seperti diketahui sebelumnya, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Januari lalu. Kasus ini akhirnya naik ketingkat penyidikan dan IBGS ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari lalu. Modusnya tersangka memberikan kredit topengan alias meminjam nama orang lain untuk mendapatkan dana pinjaman yang digunakan sendiri.

Selain itu, tersangka juga menggunakan modus kredit tempilan pada kredit debitur pemakaian angsuran, penyalahgunaan SOP KUR sejak 2013. Yang dimaksud kredit tempilan yaitu tersangka tidak menyetorkan uang pelunasan dari nasabah.

Dijelaskan, tersangka IBGS menjabat sebagai mantri di bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini. Tugas tersangka yakni menganalisis orang yang mengajukan kredit ke bank. Pada beberapa nasabah, angka kredit yang diajukan dimark-up atau dinaikkan nilainya. Uang nasabah yang cair tidak semuanya diberikan. Sebagian diberikan pada nasabah, sebagian lagi dimasukkan ke dalam kantong pribadi. Ada juga nasabah yang melunasi pinjaman KUR, tapi uangnya tidak disetorkan oleh tersangka ke bank. 7 *rez

Komentar