nusabali

Anggota Bawaslu Badung Berpeluang Bertambah Pada Pilkada 2024

  • www.nusabali.com-anggota-bawaslu-badung-berpeluang-bertambah-pada-pilkada-2024

MANGUPURA, NusaBali
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupetan Badung berpeluang bertambah saat pilkada serentak tahun 2024, dari saat ini 3 orang menjadi 5 orang.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika jumlah penduduk di atas 500.000, maka anggota Bawaslu adalah 5 orang. Peluang penambahan anggota Bawaslu Badung tersebut terungkap saat rapat ‘Peningkatan Sinergitas Kehumasan dengan Media Massa Sebagai Media Sosialisasi Pengawasan Pemilu’, di Sekretariat Bawaslu Badung, Jumat (22/10) siang. Hadir dalam rapat perwakilan sejumlah media dan admin media sosial.

Anggota Bawaslu Badung I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, membenarkan jumlah anggota Bawaslu Badung ada 3 orang.

Namun, di tempat lain ada yang 5 orang. Jumlah anggota Bawaslu tergantung dari berapa jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan. Menurutnya, jika penduduk suatu daerah lebih dari 500.000, maka anggota Bawaslu bisa menjadi 5 orang. “Apakah di Badung sudah lebih 500.000 (penduduknya), itu pusat yang menentukan. Kami tidak memiliki kewenangan. Namun, secara aturan memang begitu,” kata Bagus Cahya.

Mengenai adanya informasi yang beredar jika anggota DPRD Badung juga berpeluang bertambah, karena penduduknya sudah lebih 500 ribu, Bagus Cahya enggan menanggapi. “Itu ranahnya KPU, keputusan penambahan anggota dari sekarang 40 orang menjadi 45 orang, KPU yang punya kewenangan. Termasuk dapil (daerah pemilihan) mana yang bertambah, KPU yang bisa menjelaskan,” tegasnya.

“Tugas kami di Bawaslu hanya mengawasi tahapan dalam pelaksanaan pemilu. Kalaupun ada pelanggaran, kewenangan kami hanya proses pelanggaran administration saja. Untuk netralitias ASN, ada Komisi ASN. Sedangkan pelanggaran pidana ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” jelas Bagus Cahya.

Menyongsong pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu Badung akan menggencarkan sosialisasi dengan menyasar generasi milenial. Harapannya para generasi muda ikut mengawasi proses pemilu.

Sementara, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta sebelumnya mengatakan, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 191 disebutkan kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa, maka kursi di DPRD lebih dari 45 kursi. “Jadi di Badung yang mendapat tambahan kursi ialah Kecamatan Mengwi 1 kursi, Kecamatan Abiansemal 1 kursi, Kecamatan Kuta Selatan 2 kursi, dan Kuta Utara 1 kursi, sehingga totalnya sebanyak 5 kursi tambahan untuk Kabupaten Badung,” jelasnya.

Pada Pileg tahun 2019, untuk daerah pemilihan (dapil) 1 Kecamatan Mengwi sebanyak 10 kursi, dapil 2 Kecamatan Abiansemal 8 kursi, dapil 3 Kecamatan Petang 3 kursi, dapil 4 Kecamatan Kuta Selatan 8 kursi, dapil 5 Kecamatan Kuta 5 kursi, dan dapil 6 Kuta Utara 6 kursi. *asa

Komentar