nusabali

Desa Adat Kesiman Hidupkan Hutan Desa Adat Seluas 60 Ha

Tanam Pohon Langka dan Keperluan Yadnya

  • www.nusabali.com-desa-adat-kesiman-hidupkan-hutan-desa-adat-seluas-60-ha

DENPASAR, NusaBali
Desa Adat Kesiman dibantu beberapa komunitas peduli lingkungan melaksanakan penanaman pohon di kawasan Pura Dalem Mutering Jagat, Desa Adat Kesiman, Denpasar Timur, Kamis (21/10).

Sebanyak 2.000 pohon bantuan dari komunitas peduli lingkungan ditanam pada kegiatan tersebut. Penanaman pohon ini tak hanya digelar saat ini, namun berkelanjutan untuk mewujudkan hutan desa adat.

Bendesa Adat Kesiman I Ketut Wisna mengatakan sejak dulu di wilayah Desa Adat Kesiman terdapat hutan yang bernama Bet Dalem. Lokasi hutan tersebut berada di kawasan Pura Dalem Mutering Jagat. “Kami dari Desa Adat kesiman mulai mewujudkan hutan desa adat. Kami ada beberapa hektare lahan adat yang memang dari dulu merupakan hutan yang bernama Bet Dalem,” kata Wisna.

Nantinya, kawasan hutan ini akan ditanami pohon langka yang ada di Bali mulai dari juwet, boni, majagau, mundeh, dan pohon langka lainnya. Selain itu, juga akan ditanami pohon atau tanaman untuk keperluan sarana upakara.

Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Walikota Denpasar untuk melakukan penataan di sepanjang Tukad Ayung dari Pura Dalem Mutering Jagat menuju ke pantai. Di sempadan sungai sepanjang 4 kilometer akan dibuat jogging track. Sementara di sisinya akan ditanami tanaman langka dan keperluan upakara tersebut.

“Dari Pemkot sudah memprogramkan untuk mengkaji terkait konsep jogging track sampai di pantai. Di sisi kiri dan kanannya sepanjang 10 sampai 20 meter akan dilakukan penghijauan,” ujar Wisna.

Hutan adat ini diperkirakan memiliki luas 60 ha yang akan menjadi paru-paru Kota Denpasar. “Kami juga meminta dukungan dari Dinas LHK untuk membantu melakukan pemeliharaan. Kalau penanaman bisa kami lakukan, sementara untuk penyiraman dan perawatan agar bisa dibantu,” imbuh Wisna.

Untuk mewujudkan hutan desa adat ini diperlukan puluhan ribu pohon. Hutan di sepanjang sempadan sungai ini juga sebagai langkah untuk menjaga sempadan sungai agar tak dimanfaatkan oknum yang tak bertanggungjawab. “Kami akan menjaga sempadan sungai agar tidak difungsikan oknum-oknum tak bertanggungjawab salah satunya dengan penghijauan ini,” ucap Wisna.

Hal ini juga sejalan dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dimana desa adat melakukan pengendalian dan pengawasan termasuk pengawasan kawasan segara dan tukad atau sungai. *mis

Komentar