nusabali

Beraksi Siang Bolong, Garong Spesialis Kos Diciduk

  • www.nusabali.com-beraksi-siang-bolong-garong-spesialis-kos-diciduk

DENPASAR, NusaBali
Septiadi Maludin Zuhri, 30, diringkus aparat Polresta Denpasar di sekitar Jalan Sedap Malam Gang Kembang Jepang Nomor 16, Denpasar Selatan, Rabu (20/10).

Garong yang tinggal di Jalan Tukad Gerinding Gang Sundu Nomor 30, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan itu diringkus polisi karena tindak pidana pencurian.

Penangkapan terhadap Zuhri berawal dari aksi nekatnya membobol kamar kos Eva Herdiani Putri, 22 di  Jalan Sedap Malam Gang Kembang Jepang Nomor 16 Denpasar Timur, Selasa (3/10) pukul 13.00 Wita. Aksi nekatnya pada siang bolong itu berhasil mencuri sebuah HP Vivo V15 Pro seharga Rp 4,9 juta milik korban.

Aksi nekat bobol kamar kos itu dilakukan Zuhri saat Eva Herdiani tidak ada di kos. Zuhri dengan mudah masuk ke dalam kamar kos dengan cara mendorong pintu yang ditutup tanpa dikunci. Setelah berhasil mengambil HP, Zuhri langsung kabur meninggalkan lokasi TKP.

"Pada saat kejadian, korban sedang ke ATM. Sementara HP disimpan di atas meja. Saat balik ke kos, korban sudah tidak menemukan HP tersebut. Setelah ditanya kepada tetangga tidak ada yang tahu, korban buat laporan ke Polresta Denpasar ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Kamis (21/10).

Menerima laporan anggota Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lokasi. Hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian tersebut adalah Maludin Zuhri dan akhirnya ditangkap.

"Tersangka mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Saat ini masih didalami keterangan tersangka. Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku beraksi sorang diri. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima  tahun penjara," tandas Iptu Ketut Sukadi. *pol

Komentar