nusabali

Anjungan Cerdas Konservasi Gilimanuk Mangkrak

  • www.nusabali.com-anjungan-cerdas-konservasi-gilimanuk-mangkrak

ACK itu direncanakan sebagai rest area yang terpadu dengan pusat informasi dan edukasi terkait kawasan konservasi.

NEGARA, NusaBali

Anjungan Cerdas Konservasi (ACK) yang dibangun Pemkab Jembrana tahun 2019 di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), pinggir Jalan Denpasar - Giliamanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, hingga kini mangkrak. Kejelasan pemanfaatan bangunan ACK yang sebelumnya dirancang sebagai rest area terpadu ini, masih menunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dari informasi yang dihimpun NusaBali, dalam pembangunan ACK di kawasan TNBB itu, sebelumnya didasari kontrak kerjasama pemanfaatan lahan dari KLHK. Namun masa kontrak kerjasama pemanfaatan lahan di kawasan TNBB itu, telah selesai per Oktober 2021. Berkenaan hal tersebut, Pemkab Jembrana telah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan kontrak kerjasama pemanfaatan lahan tersebut. Tetapi sampai saat ini, belum ada jawaban dari KLHK.

Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna, Kamis (21/10), mengatakan terkait dengan permohonan perpanjangan kerjasama pemanfataan lahan di lokasi pembangunan ACK tersebut, masih menunggu keputusan KLHK. "Permohonannya sudah diajukan. Sekarang masih dalam proses. Keputusannya masih menunggu Pusat," ucapnya.

Menurut Ngurah Krisna, dalam permohonan perpanjangan kerjasama pemanfaatan lahan di kawasan TNBB itu, juga dilampirkan mengenai rencana pemanfaatan. Rencana pemanfataannya pun tetap digunakan sebagai rest area. "Di permohonannya juga ada dilampirkan. Permohonan pmanfaatannya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya," ucapnya.

Untuk diketahui, pembangunan ACK itu direncanakan sebagai rest area yang terpadu dengan pusat informasi dan edukasi terkait kawasan konservasi. Namun sejak rampung dibangun sekitar tahun 2019 lalu, keberadaan rest area ini, belum dimanfaatkan secara optimal. Lahan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk membangun ACK itu, mencapai seluas 5 hektare dan untuk pembangunan hanya diperbolehkan 10 persen dari total luas lahan.*ode

Komentar