nusabali

MDA Kukuhkan Bendesa Adat Baluk dan Yehembang Kauh

  • www.nusabali.com-mda-kukuhkan-bendesa-adat-baluk-dan-yehembang-kauh

NEGARA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana mengukuhkan dua bendesa adat warsa ayahan atau masa bhaktui 2021-2026, bertepatan Purnama Kalima, Buda Wage Warigadean, Rabu (20/10).

Dua bendesa ini yakni Bendesa Adat Baluk I Komang Suartomo di Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan Bendesa Adat Yehembang Kauh I Putu Artha di Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo. Pengukuhan Bendesa dan Prajuru Desa Adat Baluk dilaksanakan sekitar pukul 10.00 Wita, oleh Patajuh (Wakil) I Bendesa Madya MDA Jembrana I Ketut Arya Tangkas. Pengukuhan Bendesa dan prajuru Desa Adat Yehembang Kauh sekitar pukul 15.00 Wita, oleh Bendesa Madya MDA Jembrana I Nengah Subagia.

Dua Bendesa Adat tersebut merupakan new comer alias bendesa baru. Dalam pencalonan bendesa di dua desa adat tersebut, tidak diikuti incumbent. Pencalonan Bendesa Adat Baluk, sebelumnya ada 4 calon dan sepakat memilih I Komang Suartomo yang merupakan mantan Patajuh Bendesa Adat Baluk. Pencalonan Bendesa Adat Yehemabng Kauh, sebelumnya ada 2 calon dan disepakati memilih I Putu Artha yang merupakan mantan Kelian Adat Sekar Kejula Kelod, Desa Adat Yehembang Kauh.

Patajuh I Bendesa Madya MDA Jembrana I Ketut Arya Tangkas mengatakan, proses ngadegang atau pemilihan Bendesa Adat tersebut, ditentukan secara musyawarah mufakat melalui paruman desa. Hal itu sesuai Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. “Wajib musyawarah mufakat. Tidak ada pemilihan langsung,” ujarnya.

Di sela-sela acara pengukuhan Bendesa dan prajuru Desa Adat Baluk, Arya Tangkas berpesan kepada bendesa dan prajuru desa adat untuk aktif menyosialisasikan Perda terkait Desa Adat dan awig-awig di desa setempat. Pelaksanakan program Bendesa harus diputuskan melalui paruman desa adat. Termasuk untuk jajaran Sabha Desa dan Kertha Desa yang berperan memberikan masukan ataupun pengawas terkait program-program di Desa Adat, diharapkan menggunakan orang yang paham dengan aturan dan hukum.

Arya Tangkas juga berpesan kepada Bendesa dan prajuru desa adat berama krama senantiasa menjaga padruwen atau pun aset-aset milik desa adat. Begitu juga memajukan Lembaga Pacingkreman Desa (LPD) dan membentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) untuk penguatan ekonomi desa adat dan kesejahteraan krama.

“Sekarang ini juga banyak LPD bermasalah. Kami berharap untuk pengawas LPD, desa adat menempatkan orang yang paham managemen keuangan. Ekonomi jalan apabila terjadi perputaran uang di LPD. LPD-nya juga harus sehat,” ucapnya. *ode

Komentar