nusabali

Nempel Shabu, Dua Sekawan Dituntut 10 Tahun

  • www.nusabali.com-nempel-shabu-dua-sekawan-dituntut-10-tahun

DENPASAR, NusaBali
Dua sekawan I Nengah Ananta Wijaya, 24, dan Kadek Ari Wiguna, 19, kini harus menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar karena mengedarkan shabu.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara online pada Selasa (19/10). Kedua terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana kedua terdakwa terbukti telah bermufakat jahat dalam tindak pidana Narkotika dengan menjadi perantara jual beli shabu sebanyak 17 paket plastik klip dengan berat keseluruhan 6,66 gram.

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum para terdakwa dari PBH Peradi Denpasar mengajukan pembelaan secara tertulis. "Kami sedang menyiapkan pembelaan tertulis atas tuntutan Jaksa yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, pada Rabu (20/10).

Berdasarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa ditangkap polisi pada 22 Mei 2021 sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Gelogor Carik, Gang Surya, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi dari Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 27 paket plastik klip berisi shabu dengan berat bervariasi. Shabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah alamat dengan modus tempel.

Dari pengakuan awal para terdakwa, barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang bernama Ipang (DPO). Mulanya, terdakwa Ananta Wijaya dihubungi Ipang untuk menawarkan pekerjaan menempel shabu. Lalu, terdakwa Ananta Wijaya mengajak terdakwa Ari Wiguna.

Keduanya pun bersepakat untuk menjalani pekerjaan tersebut dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Mereka mendapat tugas pertamanya pada 18 Mei 2021, dengan mengambil tempelan shabu sebanyak 32 paket di Jalan Blambangan, Kuta, Badung. Dari 32 paket itu 5 paket yang berhasil ditempel. *rez

Komentar