nusabali

PPDN Masih Bisa Pergunakan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen

  • www.nusabali.com-ppdn-masih-bisa-pergunakan-hasil-negatif-rapid-tes-antigen

MANGUPURA, NusaBali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung masih menerapkan aturan penggunaan hasil negatif rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Namun, wajib bagi PPDN menyertakan sertifikat vaksin dosis kedua. Stakeholder Relation Manager PT Angkasap Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudisthira, mengatakan sesuai Instruksi mendagri (Inmendagri) No 53 Tahun 2021, tentang PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, membuat syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berubah. Merujuk pada aturan tersebut, Bali kini ditetapkan berstatus PPKM level 2, di mana syarat bagi PPDN yang menggunakan pesawat diwajibkan menunjukan hasil rapid tes PCR H-2. “Sebelumnya pada status PPKM level 3 untuk Bali, seluruh PPDN menuju Bali diberikan 2 opsi, yaitu wajib vaksin dosis pertama dengan syarat rapid tes PCR 2x24 jam, atau wajib vaksin dosis kedua dengan rapid tes antigen 1x24 jam,” jelasnya, Rabu (20/10).

Kendati Inmendagri kini mewajibkan PPDN untuk pulau Bali wajib rapid tes PCR, Taufan menegaskan selaku pihak Pengelola Bandara Ngurah Rai masih menerapkan aturan sebelumnya. Yaitu mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021, yakni rapid tes antigen masih diperkenankan dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berusia di atas 12 tahun yang tidak divaksin karena penyakit tertentu, mereka diminta menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis di Rumah Sakit. Serta bagi anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

“Memang Inmendagri terbaru sudah terbit, tapi syarat bagi PPDN di Bandara Ngurah Rai belum berubah. Itu masih mengacu pada ketentuan sebelumnya,” tegas Taufan.

Dipaparkannya, sehubungan dengan adanya Inmendagri yang baru, dan setelah berkonsultasi dengan Kemenhub serta Satgas, maka disimpulkan bahwa penerbangan domestik masih menggunakan SE Satgas Covid-19 dan SE Menhub yang sedang berlaku saat ini, sehingga PPDN terutama yang menuju ke Bali masih diberlakukan ketentuan lama. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif rapid tes PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. “Bukti yang telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Dia mengakui, sesuai keterangan dari Kemenhub bahwa selama ini syarat perjalanan PPDN dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Oleh karena itu, pihak Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut. Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. “Jika ada ketentuan yang baru, kami akan informasikan dan mengumumkan secara resmi,” tandas Taufan. *dar

Komentar