nusabali

Jaksa Serahkan Memori Banding Putusan PEN

Putusan Pengadilan Tipikor Dinilai Terlalu Ringan

  • www.nusabali.com-jaksa-serahkan-memori-banding-putusan-pen

SINGARAJA, NusaBali
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menyerahkan memori pengajuan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap terdakwa kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng.

Memori banding tersebut diserahkan pada Selasa (19/10) siang kepada bagian Panitera Pengadilan Tipikor Denpasar. Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, salah satu jaksa yang menangani perkara PEN telah mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar untuk menyerahkan memori banding. "Poin-poin pertimbangan secara lengkap sudah kami susun dalam memori banding. Tadi sudah diserahkan kepada Panitera Pengadilan Tipikor," kata Jayalantara.

Jayalantara mengungkapkan, pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding yakni putusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara pada 7 terdakwa, dinilai JPU terlalu ringan. "Pertimbangannya, penjatuhan pidana terlalu ringan, sehingga JPU mengajukan banding pada 7 terdakwa yang dijatuhi hukuman 1 tahun," jelasnya.

Padahal dalam tuntutan JPU, masing-masing 7 terdakwa dituntut hukuman kisaran 2-3 tahun. Masing-masing yakni tuntutan 2 tahun penjara untuk terdakwa Ayu Wiratini dan Gede Gunawan. Sementara terdakwa Putu Budiani, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, dan I Gusti Ayu Maheri Agung, masing-masing dituntut 3 tahun penjara.

Jayalantara menambahkan, khusus untuk putusan terhadap eks Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten, I Made Sudama Diana, JPU mengajukan banding pada hukuman uang pengganti yang dinilai masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU. "Untuk putusan kepala dinas ini, banding khusus pada uang pengganti. Memang ada perbedaan persepsi perhitungan soal hukuman uang pengganti," ujarnya.

Dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap terdakwa Sudama Diana sebesar Rp 7.989.416 subsidair 1 tahun penjara. Sementara jaksa sebelumnya menuntut hukuman uang pengganti sebesar Rp 131.285.622 atau Rp 131,28 juta subsider 2 tahun kurungan terhadap terdakwa Sudama Diana.*mz

Komentar