nusabali

Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Tirtayatra

  • www.nusabali.com-jaksa-eksekusi-uang-pengganti-kasus-korupsi-tirtayatra

SINGARAJA, NusaBali
Setelah 10 tahun lamanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng baru melakukan eksekusi uang pengganti terhadap 4 orang mantan pimpinan DPRD Buleleng periode tahun 1999 hingga 2004 yang jadi terpidana kasus korupsi anggaran Tirtayatra ke India.

Perkara korupsi ini sendiri mencuat sekitar tahun 2003. Keempat terpidana dalam kasus korupsi yakni Nyoman Sudarmaja Duniaji, almarhum I Gde Widnjana Dangin, almarhum Made Sudana, dan Nyoman Gede Astawa. Perkara ini sejatinya sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) pada tahun 2011 lalu, setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 4 orang terpidana atas putusan perkara No. 131 PK/Pid.Sus/2010, ditolak.

Sebelumnya berdasarkan amar putusan dalam perkara No. 357 K/Pid.Sus/2007 tertanggal 24 Februari 2010, keempat terpidana dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, keempat orang terpidana juga diminta membayar uang pengganti (UP) sebagai kerugian nengara, dengan masing-masing terpidana Sudarmaja Duniaji sebesar Rp 733.697.154, kemudian terpidana almarhum Widnjana Dangin sebesar Rp 545.679.284.

Terpidana almarhum Made Sudana yakni sebesar Rp 517.029.484, dan terpidana Gede Astawa sebesar Rp 702.979.262. Jika para terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, jaksa dapat melakukan penyitaan harta benda para terpidana untuk dilelang menutupi uang pengganti sebagai kerugian negara.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, tak menampik jika jaksa baru dapat melakukan eksekusi terhadap uang pengganti para terpidana setelah 10 tahun lamanya sejak dinyatakan inkrah. Jaksa telah mengundang para terpidana ke Kejari Buleleng untuk membayar uang pengganti.

Eksekusi ini dilakukan, menurut Jayalantara, lantaran kewajiban para terpidana belum dilakukan sehingga masih tercatat dalam sistem e-piutang. "Memang ini perkara lama. Jaksa akan berupaya melakukan eksekusi hingga tuntas," kata Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, dikonfirmasi Selasa (19/10) siang.

Untuk diketahui, keempat terpidana secara bersama-sama pernah merumuskan anggaran belanja di DPRD Buleleng tahun 2003 untuk kegiatan Tirtayatra ke India. Bahkan  yang bersangkutan ini menerima pembayaran tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 9 miliar.

Hanya saja saat upaya eksekusi UP ini, hanya Nyoman Gede Astawa menyatakan siap membayar uang pengganti, namun dengan mencicil selama 6 bulan. Sementara untuk Sudarmaja Duniaji mengaku tidak mempunyai apa-apa lagi sehingga tidak bisa membayar uang pengganti.

"Yang Sudarmaja Duniaji mengaku tidak mempunyai apa, tapi kami akan cek kondisinya seperti apa, nanti akan jadi pertimbangan kami. Sedangkan untuk Nyoman Gede Astawa berjanji  mencicil selama 6 bulan lamanya, itu sudah kami langsung buatkan berita acara," jelas Jayalantara.

Meski demikian, terhadap 2 orang terpidana lainnya sudah meninggal dunia yakni almarhum Widnjana Dangin dan almarhum Sudana, secara otomatis kewajiban bayar uang pengganti dihapus dengan bukti surat keterangan meninggal dunia. "Nanti dikoordinasikan lagi, dibuat surat keterangan meninggal. Kemungkinan akan dihapuskan di sistem, karena terpidana sudah meninggal," tutup Jayalantara.mzk

Komentar