nusabali

Bali Turun PPKM Level II, Prokes Tetap Ketat

  • www.nusabali.com-bali-turun-ppkm-level-ii-prokes-tetap-ketat

DENPASAR,NusaBali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 diperpanjang pemerintah pusat.

Untuk Provinsi Bali yang sebelumnya diberlakukan PPKM level 3 diturunkan statusnya menjadi PPKM level 2. Meskipun di Bali statusnya turun ke level 2, namun Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin di Denpasar, Selasa (19/10) mengatakan pengawasan Prokes (protokol kesehatan) masih diperketat, mengacu dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 dalam tatanan kehidupan era Baru.

Rentin mengatakan kebijakan PPKM level 2 di Bali diumumkan pemerintah pusat pada, Senin (18/10). Kebijakan tersebut mengacu dengan kondisi Pandemi Covid-19 di Bali yang mulai melandai dengan berbagai indikator. Mulai positif rate, vaksinasi, tingkat BOR (bed occupancy rate) sampai tingkat kematian yang rendah.

"Bali turun ke level 2, tetapi pengawasan Prokes tetap dilakukan secara ketat," ujar Rentin. Menurut Rentin, pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19, Jawa-Bali. Untuk Provinsi Bali penerapan Prokes mengacu dengan SE Gubernur Bali Nomor 18/2021. "Untuk penerapan Prokes di Bali, mengacu dengan SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru yang efektif berlaku sejak, Rabu (6/10) lalu," ujar birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini.

Kata Rentin, SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 sudah mengakomodir Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Sehingga untuk peraturan tentang prokes tidak banyak perubahan. "SE 18/2021 ini tidak ada batas waktu berlakunya, alias sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. SE Gubernur Nomor 18/2021 juga sudah mengakomodir Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, yang berlaku dari 19 Oktober sampai 1 November 2021 mendatang," ujar pria yang juga Kepala BPBD Bali ini.

Menurut Rentin, beberapa hal yang diatur dan dikendalikan dalam SE 18/2021, seperti kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dibuka dengan ketentuan ketat. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50%, sampai dengan pukul 22.00 Wita. "Masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait," ujar mantan Kabag Umum DPRD Bali ini.

Rentin menyebutkan dalam penerapan SE 18/2021 juga menegaskan pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

"Kami juga mengerahkan Tim Satgas untuk memantau pelaksanaan prokes dengan ketat selama PPKM level 2 ini di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tegas Rentin. Sementara itu, untuk pelaku perjalanan juga masih diberlakukan ketat sesuai SE 18/2021. Mereka yang melalui transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1), dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

Rentin berharap, meskipun PPKM di Bali sudah diturunkan ke level 2, jangan sampai ada euforia berlebihan. Sebab Pandemi Covid-19 belum berakhir. "Pada PPKM level 2 ini justru penerapan Prokes di Bali lebih ketat. Karena SE Gubernur Bali Nomor 18/2021 mengendalikan aktifitas secara ketat supaya penularan Covid-19 tidak lagi melonjak. Intinya, masyarakat jangan euforia berlebihan, jangan lengah, " tegas alumni STPDN Jati Nangor, Jawa Barat Tahun 1997 ini. *nat

Komentar