nusabali

Oknum PNS Pemakai Narkoba Bakal Disidangkan

  • www.nusabali.com-oknum-pns-pemakai-narkoba-bakal-disidangkan

SINGARAJA, NusaBali
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan RSUD Buleleng, Putu S,47, yang diketahui positif menggunakan narkotika, dipastikan akan menjalani sidang pelanggaran disiplin oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

Sidang akan digelar untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan terhadap Putu S yang terbukti mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Gede Wisnawa mengatakan, sidang disiplin terhadap Putu S akan digelar usai yang bersangkutan menjalani rehabilitasi rawat inap di RSJ Provinsi Bali di Bangli. Dia telah menerima informasi dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, tentang oknum PNS pemakai narkoba ini.

Wisnawa yang juga menjadi anggota Bapek ini menyampaikan, Bapek hingga saat ini masih mempertimbangkan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada oknum PNS tersebut. "Nanti kalau sudah selesai rehabilitasi, baru akan diproses mengenai disiplin kepegawaiannya. Selama yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, maka dianggap cuti sakit," ujar Wisnawa, dikonfirmasi Jumat (15/10) siang.

Wisnawa menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada Putu S masih dalam pembahasan bersama Sekda Buleleng Gede Suyasa yang juga Ketua Bapek. Mengingat saat melakukan penggeledahan di rumah kos milik Putu S, BNNK tidak berhasil menemukan barang bukti. Hanya saja, dari hasil tes urine, Putu S dinyatakan positif mengkonsumsi shabu-shabu.

"Memang saat penggeledahan BNNK tidak menemukan barang bukti. Hanya hasil tes urine nya yang positif sehingga dia harus direhab. Kami akan rundingkan dulu, sanksi apa yang tepat diberikan untuk yang bersaing. Ini akan kami bahas bersama tim Bapek dulu, apalagi yang bersangkutan sudah dua kali menjalani rehab," tandas Wisnawa.

Sekda Buleleng Gede Suyasa menyebutkan telah menerima pemberitahuan dari BNNK Buleleng yang menyatakan ada pemantauan terhadap salah satu PNS yang bertugas di RSUD Buleleng. Dia pun mengaku telah menugaskan Asisten I Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana untuk mengecek langsung keberadaan Putu S.

Sekda Suyasa mengimbau, seluruh PNS di lingkup Pemkab Buleleng dapat mengikuti ketentuan yang berlaku, serta menghindarkan diri dari penggunaan narkoba agar terhindar dari sanksi-sanksi kepegawaian. "Sanksi yang akan diberikan sangat tegas kalau berkaitan dengan kasus ini (narkoba). Selama ini BNNK memang menginformasikan kepada kami titik-titik yang perlu diatensi atau diawasi," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai petugas keamanan di RSUD Buleleng, Putu S,47, kini harus menjalani rehabilitasi intensif di RSJ Provinsi Bali di Bangli. Langkah ini menyusul Putu S diketahui positif menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, dalam tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BBNK) Buleleng.

Kepala BNNK Buleleng AKBP I Gede Astawa mengatakan, Putu S diketahui positif memakai narkotika berawal kegiatan deteksi dini terhadap penggunaan narkoba yang dilakukan pada Senin (11/10) lalu. Saat itu, pihak BNNK bersama RSUD Buleleng menggelar tes urine terhadap puluhan pegawai di lingkungan RSUD Buleleng.

Dari hasil deteksi dini tersebut, pihak BNNK Buleleng mencurigai salah satu pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba. Kecurigaan itu, berdasarkan pemetaan yang dilakukan BBNK Buleleng tahun 2019. Saat itu, Putu S, warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini diketahui positif menggunakan narkoba jenis shabu-shabu, dan telah menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Namun, saat tes urine digelar di RSUD Buleleng pada Senin lalu, Putu S mangkir dan tidak hadir. Pihak BNNK Buleleng pun meminta Putu S hadir langsung ke Kantor BBNK Buleleng, Selasa (12/10), dan langsung dilakukan tes urine. "Kami lakukan tes urine, dan hasilnya positif. Setelah itu, kami serahkan ke bidang rehabilitasi," ujar AKBP Astawa.

AKBP Astawa menambahkan, Putu S dijerat dengan pasal 127 ayat satu huruf A tentang perbuatan penyalahgunaan narkoba. Kendati demikian menurut Pasal 54 Putu S diberikan kesempatan untuk rehabilitasi, dengan tahapan yang berbeda. Saat ini, Putu S telah dibawa ke tempat rehabilitasi di RSJ Provinsi Bali yang ada di Bangli untuk menjalani rehabilitasi rawat inap. *mzk

Komentar