nusabali

Eksekusi Ihejirika Tak Jelas

Terpidana Mati yang Dapat Keringanan jadi 20 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-eksekusi-ihejirika-tak-jelas

DENPASAR, NusaBali
Meski putusan PK (Peninjauan Kembali) terpidana mati kasus narkotika asal Sierra Lione, Emmanuel O Ihejirika, 31, yang mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun sudah turun sejak 1,5 tahun yang lalu, namun sampai saat ini jadwal eksekusi masih tak jelas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengaku masih melakukan koordinasi terkait eksekusi Ihejirika yang kini mendekam di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan. “Masih koordinasi denga Pidum,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha yang dikonfirmasi Jumat (15/10).

Sementara itu, penasihat hukum terpidana, Robert Khuana juga sudah mempertanyakan jadwal eksekusi tersebut. “Pihak Lapas Kembang Kuning, tempat Emmanuel ditahan mempertanyakan juga pada kami soal kepastian ekskusi yang hingga sekarang belum jelas,” ungkap Robert.

Kepastian ekskusi penting karena menyangkut hak-hak kliennya. Sebelumnya, Robert mengaku sudah mengajukan surat resmi terkait ekskusi ke Kejari Denpasar namun belum ada tanggapan. “Untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak terpidana berdasar HAM, putusan PK Mahkamah Agung harus segera ditindaklanjuti,” kata pengacara senior ini.

Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya mengabulkan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan terpidana Emmanuel melalui penasihat hukumnya, Robert Khuwana dan Dr Frans Hendra Winarta. Dalam sidang putusan MA tertanggal 7 Mei 2019 lalu, Hakim Agung, Prof Surya Jaya menyatakan mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana mati Emmanuel O Ihejirika. Hakim Agung juga membatalkan putusan MA nomor 200 K/Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005 yang menjatuhkan pidana mati terhadap Emmanuel.

Sementara dalam putusan PK menyatakan terpidana Emmanuel terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I yaitu heroin seberat 467 gram. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua puluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar Robert Khuwana membacakan salinan putusan MA di kantornya di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar pada Senin (13/9).

Dengan putusan PK yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, maka Immanuel yang sudah menjalani penahanan sejak 2004 lalu bisa bebas pada 2024 mendatang. Jika dikurangi remisi semenjak putusan ini dibacakan yaitu pada Mei 2019 lalu, Immanuel bisa saja bebas lebih cepat. *rez

Komentar