nusabali

Pembeli Curi HP Penjual Ayam

  • www.nusabali.com-pembeli-curi-hp-penjual-ayam

TABANAN, NusaBali
Sat reskrim Polres Tabanan berhasil bekuk pelaku pencurian HP. Pelakunya adalah I Made Jaya, 39, nekat mencuri HP milik I Putu Sunggi Yadnya, 35, di kandang ayam korban Banjar Mekar Sari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan Tabanan.

Menurut informasi yang diperoleh, pada Selasa (5/10) sekitar pukul 07.00 Wita. Korban bernama I Putu Sunggi Yadnya sedang sibuk melayani pembeli ayam potong di tempatnya (TKP). Dan salah satu pembelinya adalah tersangka I Made Jaya.

Selang dua jam kemudian, korban hendak mengambil HP yang ditaruh di atas mesin cuci dekat kamar kecil. Hanya saja, Putu Sunggi justru tak mendapati HPnya alias hilang.

Merasa kehilangan, korban sempat bertanya kepada beberapa karyawannya dan ternyata tidak ada yang mengaku. Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan.

Berbekal informasi tersebut, 6 Oktober 2021 Satreskrim Polres Tabanan melakukan penyelidikan di sekitr TKP dan meminta keterangan korbna serta sejumlah saksi. Selanjutnya, dari informasi di lokasi tersebut, tim opsnal mendapatkan petunjuk terduga pelaku.

Tim opsnal kemudian bergerak ke sebuah rumah di wilayah Desa Bongan, Tabanan yang tak lain adalah rumah kontrakan tersangka Made Jaya. Di sana, polisi kemudian mengamankan Made Jaya dan dibawa ke Polres Tabanan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata salah satu pembeli Made Jaya yang mengambil HP tersebut. "HP yang diambil tidak dijual oleh pelaku, tetapi dijadikan miliknya," tegasnya.

Dia melanjutkan, dari hasil interogasi pelaku ini dengan mudah mengambil HP yang berada di atas mesin cuci milik korban. "Jadi pelaku ini juga bekerja sebagai penjual ayam. Tapi ketika dia ada kesempatan langsung mengambil hp korban," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Made Jaya dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Pelaku hanya ingin memilikinya tidak untuk dijual. Sekarang kita sudah tahan di Rutan Polres Tabanan," tandasnya. *des

Komentar