nusabali

Suami Istri Saling Berhadapan dalam Ajang Pemilihan Perbekel

Sang Istri Terpaksa Tarung karena Suami Tak Dapat Lawan di Pilkel Bungamekar

  • www.nusabali.com-suami-istri-saling-berhadapan-dalam-ajang-pemilihan-perbekel

SEMARAPURA, NusaBali
Pertarungan unik terjadi dalam pesta gong demokrasi pemilihan perbekel (Pilkel) di Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, 24 Oktober 2021 depan.

Dibilang unik, karena Pilkel Bungamekar 2021 ini menampilkan tarung head to head pasangan suami istri: I Wayan Yasa, 46 vs Ni Ketut Rai Sumadewi, 42. Sang istri, Ni Ketut Rai Sumadewi, boleh dikata sebagai ‘calon boneka’ dalam tarung Pilkel ini.

Sang suami, I Wayan Yasa, merupakan kandidat incumbent yang kini masih menjabat Perbekel Bungamekar 2015-2021. Sedangkan istrinya, Ketut Rai Sumadewi, murni adalah ibu rumah tangga. Perempuan berusia 42 tahun ini lahir 27 Desember 1979 di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida dan ikut suaminya hijrah ke Banjar Pundukaha Kaja, Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida.

Pasutri Wayan Yasa dan Rai Sumadewi terpaksa tarung head to head di Pilkel Bungamekar 2021, gara-gara sang suami selaku kandidat incumbent tidak mendapat lawan tanding. Saat dilakukan proses penjaringan bakal calon, hanya satu kandidat yang mendaftar, yakni incumbent Wayan Yasa.

Nah, supaya perhelatan Pilkel Bungamekar bisa berjalan bersamaan dengan Pilkel serentak di 10 desa lainnya se-Kabupaten Klungkung, 24 Oktober 2021 nanti, maka Wayan Yasa mendorong istrinya ikut berkompetisi. Jadilan istrinya itu, Rai Sumadewi, sebagai ‘calon boneka’.

"Sejak awal dibuka pendaftaran bakal calon perbekel di Desa Bungamekar, tidak ada satu pun kandidat yang mandaftar, kecuali saya sendiri. Saya akhirnya berinisiatif mendaftarkan istri untuk menjadi calon perbekel. Pasalnya, agar taryng Pilkel bisa digelar, kan minimal harus ada 2 calon,” ungkap Wayan Yasa saat dikonfirmasi NusaBali per telepon dari Semarapura, Jumat (15/10).

Wayan Yasa mengaku tidak tahu pasti, mengapa minat warganya di Desa Bungamekar untuk maju tarung sebagai calon perbekel sangat minim, bahkan tidak ada. "Mungkin saja sudah ada pekerjaan lain. Mungkin juga warga tidak berani mengambil tanggung jawab pekerjaan menjadi seorang perbekel," papar Wayan Yasa, yang sebelum menjadi Perbekel Bungamekar sempat selama 11 tahun menjadi Kelian Dinas Banjar Bundukaha Kaja.

Meski menghadapi sang istri di Pilkel nanti, Wayan Yasa selaku calon incumbent tetap akan bersikap sportif. Disebutkan, secara umum istirnya memang belum terlalu siap untuk maju sebagai calon perbekel. Namun, jika istrinya yang dipilih masyarakat sebagai Perbekel Bungamekar 2021-2027 nanti, kepala desa dengan pendidikan formal terakhir SMA ini berjanji akan membimbing wanita pujaan hatinya itu dalam menjalankan tugas selaku kepala desa.

Saat ini, Wayan Yasa tetap turun ke banjar-banjar untuk menggalang dukungan. Menurut Wayan Yasa, sejak awal dirinya sudah bertekad untuk kembali maju sebagai Perbekel Bungamekar periode kedua ini, demi melanjutkan pembangunan di desanya. "Nanti saya tidak akan maju lagi di periode ketiga. Saya ingin memberikan kesempatan kepada yang lain," jelas pria berusia 46 tahun kelahiran Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, 17 April 1975 ini.

Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Jumat kemarin, Ketut Rai Sumadewi mengaku awalnya tidak ada niat untuk maju tarung Pilkel Bungamekar, apalagi harus melawan sang suami. "Tapi, karena hanya incumbent saja yang saya lihat mencalonkan diri, saya pun mencoba ikut tarung. Daripada terjadi calon tunggal, saya memberanikan diri, walaupun saya ini perempuan," papar Rai Sumadewi.

Terkait penggalangan dukungan, menurut Rai Sukmadewi, dirinya tidak banyak bergerak. Dia lebih mengandalkan hati nurani masyarakat Desa Bungamekar dalam menjatuhkan pilihannya. "Kalau masyarakat Desa Bungamekar memberi kepercayaan dan ikhlas memilih saya, maka saya siap mengabdikan diri untuk desa dengan kemampuan yang saya milik. Saya siap melaksanakan tugas dan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya," janji Rai Sumadewi.

Rai Sumadewi menegaskan, walaupun tidak punya pengalaman memimpin, namun dirinya optimistis bisa melakdanakan tugas, dengan selalu bekerja sama dengan tokoh masyarakat Desa Bungamekar. "Jika terpilih sebagai perbekel, saya akan emban kepercayaan masyarakat demi kemajuan desa di segala bidang," kata ibu rumah tangga dengan pendidikan terakhir SMA ini.

Dalam Pilkel Bungamekar 2021 nanti, pasutri Wayan Yasa dan Rai Sumadewi akan memperebutkan 2.600 suara pemilih. Mereka tersebar di 7 banjar dinas, yakni  Banjar Pundukaha Kaja, Banjar Pundukaha Kelod, Banjar Sebuluh Kawan, Banjar Batu Gaing, Banjar Karang Dawa, Banjar Penangkidan, dan Banjar Sompang.

Ketua Panitia Pilkel Bungamekar, Made Jero, mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan, termasuk sosialisasi. Namun, hngga batas akhir waktu pendaftaran bakal calon, 23 Juni 2021 malam pukul 23.00 Wita, hanya 2 kandidat yang mendaftar, yakni pasutri Wayan Yasa dan Rai Sumadewi.

"Keduanya memenuhi persyaratan," jelas Made Jero saat dihubungi terpisah, Jumat kemarin. Dalam prosesnya, incumbent Wayan Yasa kebagian nomor urut 1, sementara Raui Sumadewi nomor urut 2.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, mengatakan Pilkel 2021 serentak akan digelar di 11 desa. Khusus di wilayah seberang Kecamatan Nusa Penida, ada 3 desa yang mnebggelkar Pilkel, yakni Desa Sekartaji, Desa Lembongan, dan Desa Bungamekar.

Sedangkan 8 desa lainnya yang menggelar Pilkel serentak, 24 Oktober 2021 nanti, masing-masing Desa Gunaksa (Kecamatan Dawan), Desa Akah (Kecamatan Klungkung), Desa Tegak (Kecamatan Klungkung), Desa Selisihan (Kecamatan Klungkung), Desa Negari (Kecamatan Banjarangkan), Desa Banjarangkan (Kecamatan Banjarangkan), Desa Getakan (Kecamatan Banjarangkan), dan Desa Bungbungan (Kecamatan Banjarangkan). “Dari 11 desa yang menggelar Pilkel serentak, hanya Desa Bunganmerar yang menampilkan tarung head to head (Cuma diikuti 2 calon, Red),” jelas Wayan Suteja.

Menurut Suteja, karena masih dalam situasi pendemi Covid-19, setiap calon perbekel tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye terbuka yang menimbulkan kerumunan. "Calon perbekel hanya diperkenankan untuk menyampaikan visi misi dalam pertemuan dengan jumlah peserta yang terbatas," katanya. *wan

Komentar