nusabali

Pintu Rumah Dirusak, Warga Lapor ke Polisi

  • www.nusabali.com-pintu-rumah-dirusak-warga-lapor-ke-polisi

GIANYAR, NusaBali
Pintu rumah I Kade Dwi Saputra, warga Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, diduga dirusak orang tak dikenal.

Pengrusakan itu diduga terjadi pada Minggu (10/10) sekitar pukul 19.30 Wita. Sebagaimana diketahui, di hari yang sama gelaran Paruman Agung Desa Adat Jro Kuta Pejeng. Paruman menyepakati pararem (penegas awig-awig, Red) terkait dua krama kanorayang (dikeluarkan namanya dari catatan desa adat). Dua krama ini ini keberatan tanah teba (areal belakang rumah) disertifikatkan atas nama desa adat setempat.

"Kejadian pengrusakan ini setelah paruman agung itu, malam hari. Pintu rumah kami dirusak," ujar Kade Dwi saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Atas kejadian itu, Kade Dwi melaporkan pengrusakan itu ke Polsek Tampaksiring. "Kejadian ini sudah diadukan ke Polsek Tampaksisiring," jelasnya. Kade Dwi berharap polisi dapat mengungkap pelaku pengrusakan. Dia khawatir pengrusakan itu ada kaitan dengan sengketa tanah teba di Desa Pejeng yang sedang menghangat.

Kapolsek Tampaksiring AKP Luh Suardini, saat dikonfirmasi, mengatakan polisi sudah mengambil tindakan. "Pengrusakan itu sementara sudah ditangani Unit Reskrim," jelasnya. Namun Kapolsek Suardini menegaskan pengrusakan tersebut tidak ada kaitannya dengan dua krama yang kanorayang. "Tidak ada hubungan dengan kanorayang. Ini permasalahan pribadi. Silahkan koordinasi sama Kanit Reskrim," jelas Kapolsek.

Sebelumnya diberitakan, kisruh penyertifikatan tanah teba antara Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar dan sejumlah krama se-tempat, memasuki babak baru. Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat. Sebaliknya, dua krama yang kena sanksi kanorayang (dikucilkan secara adat), I Made Wisna dan I Ketut Suteja, diberi waktu dua minggu untuk angkat kaki. Sejumlah krama lainnya juga diultimatum segera cabut keberatannya.

Keputusan untuk 'mengusir' 2 krama kanorayang dan telah ditetapkannya Bendesa Cokorda Gde Putra Pemayun sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat ini terungkap saat digelarnya Paruman Agung Desa Adat Jro Kuta Pejeng, di jaba Pura Dalem Tenggaling pada Radite Wage Wariga, Minggu (10/10) sore. *nvi  

Komentar