nusabali

Edarkan Shabu, Pasutri Jakarta Diringkus

Sebulan Polresta Tangkap 51 Tersangka Narkoba

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-pasutri-jakarta-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Selama periode September sampai awal Oktober 2021 Satnarkoba Poresta Denpasar berhasil ungkap 36 kasus.

Dari puluhan kasus tersebut diamankan 51 orang tersangka. Puluhan tersangka yang diamankan itu dari berbagai latar belakang, yakni dari tukang cuci mobil hingga mahasiswa.

Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (14/10) mengatakan ada beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap. Kasus menonjol yang diungkap yakni pasangan suami istri (pasutri) asal Jakarta, Rommy, 25 dan Putri, 21. Pasangan ini diringkus aparat Satnarkoba Polresta Denpasar, Jumat (1/10) pukul 21.30 Wita.

Pasutri yang menikah 3 tahun lalu itu ditangkap polisi karena tindak pidana narkotika. Keduanya diringkus polisi di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan. Penangkapan terhadap pasutri yang sebelumnya bekerja sebagai tukang cuci mobil itu berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di salah satu kos di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu anggota Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. "Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan akhirnya dilakukan penangkapan. Pada saat geledah tubuh tidak ditemukan barang bukti. Setelah kamar kos mereka digeledah ditemukan 28 plastik klip shabu siap edar dengan berat total 42,46 gram," beber Kombes Jansen.

Mendapati puluhan paket shabu siap edar itu Rommy dan Putri tak berkutik. Keduanya mengaku sudah tiga bulan mengedarkan shabu. Sebelumnya mereka bekerja sebagai tukang cuci mobil di Denpasar. Karena penghasilan cuci mobil tak cukup, keduanya terjerumus jadi pengedar narkoba.

Lebih lanjut Kombes Jansen membeberkan Rommy dan Putri mendapatkan shabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Roy. Sayangnya Roy itu mereka hanya kenal lewat telepon. Keduanya tidak tahu Roy itu siapa dan ada di mana.

"Kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar. Caranya mereka mengedarkan adalah dengan cara tempel. Satu kali tempel mereka dapat upah Rp 50.000. Itu mereka lakukan selama tiga bulan terakhir. Itu adalah pengakuan mereka. Kami masih melakukan penyelidikan," tutur Kombes Jansen yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kasat Narkoba AKP Losa Lusiano Araujo.

Kedua tersangka bersama barang bukti ditahan di Mapolresta Denpasar. Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku terpaksa jadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi. Keduanya tergiur dengan upah yang ditawarkan. "Pemasok barang (Roy) masih kami dalami. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.

Satu kasus menonjol lainnya adalah oknum mahasiswa semester akhir asal Jakarta, Faris, 23. Faris ditangkap bersama instruktur surfing di Kuta Selatan, Rurliff, 18. Keduanya ditangkap di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (27/9) pukul 20.00 Wita. Dari tangan keduanya diamankan barang barang bukti ganja kering seberat 1 kg. *pol

Komentar