nusabali

Pegawai BUMN dan Jenderal Polisi Dilaporkan Kasus Pemerasan

Gara-gara Utang Rp 2 Miliar Bengkak jadi Rp 9 Miliar

  • www.nusabali.com-pegawai-bumn-dan-jenderal-polisi-dilaporkan-kasus-pemerasan

DENPASAR, NusaBali
Warga Kuta, I Made Wirawan, 48, melaporkan Anna Lukman yang mengaku sebagai pegawai BUMN yang tinggal di Jakarta dan oknum polisi bintang satu Brigjen Iman Wahyudi ke Polda Bali, Kamis (14/10) siang.

Kedua oknum tersebut dilaporkan dengan nomor Dumas/796/X/2021/SPKT Polda Bali tentang dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

Made Wirawan mendatangi Mapolda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar didampingi penasihat hukumnya R Reydi Nobel. Pelapor yang tinggal di Jalan Raya Legian Nomor 470, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung ini mengaku diancam oknum polisi Iman Wahyudi ditenggelamkan di dalam kolam. Sementara Anna Lukman memerasnya hingga miliaran rupiah.

Kepada wartawan di Mapolda Bali kemarin Reydi Nobel membeberkan ancaman dan pemerasan yang dalami kliennya berawal dari utang-piutang. Kliennya membantu adik iparnya I Nyoman Sutara pinjam uang kepada Anna Lukman Rp 2 miliar. Jaminan dari pinjaman itu adalah tanah dari Made Wirawan seluas 500 meter persegi di Seminyak.

"Pinjaman itu untuk usaha. Pinjaman Rp 2 miliar itu yang cair hanya Rp 1.480.000.000. Sisanya administrasi dan lainnya. Jangka waktu pinjaman itu hanya 3 bulan," beber Reydi.

Karena kondisi ekonomi saat ini, setelah jatuh tempo Nyoman Sutara belum bisa melunasi utang tersebut. Akibatnya SHM tanah milik  Made Wirawan diambil Anna Lukman. Sayangnya utang tersebut belum juga bisa dibayarkan Nyoman Sutara.

Karena tak kunjung lunas Iman Wahyudi yang merupakan oknum yang bertugas di Bakamla dan Ana Lukman yang mengaku sebagai pegawai BUMN memaksa Made Wirawan menandatangani kesepakatan baru utang Rp 2 miliar itu harus dibayar Rp 9 miliar. Dibawah tekanan dan ancaman Made Wirawan terpaksa menandatangani kesepakatan itu.

"Klien kami ini diancam dan ditagih dengan cara kasar. Bagaimana ceritanya utang Rp 2 miliar dibayar Rp 9 miliar. Karena dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan kami membuat laporan polisi," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah Anna Lukman enggan berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan pihaknya juga sudah buat laporan di Polda Bali. "Silahkan cek di Polda Saja. Kami sudah buat laporan di sana," tutur Anna Lukman singkat.

Terkait kasus yang melibatkan oknum anggota polisi itu belum ada konfirmasi resmi dari Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi belum memberikan keterangan apapun. *pol

Komentar