nusabali

Ketua LPD Desa Adat Ped Tersangka

  • www.nusabali.com-ketua-lpd-desa-adat-ped-tersangka

Dari hasil penghitungan penyidik Kejari Klungkung ditemukan pengelolaan dana LPD sebesar Rp 5 miliar bermasalah.

SEMARAPURA, NusaBali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Ketua LPD Desa Adat Ped berinisial IMS dalam dugaan penyimpangan dana LPD senilai Rp 5 miliar. Selain itu, seorang pengurus LPD berinisial IGS juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kajari Klungkung Shirley Manutede, Kamis (14/10). Dijelaskan, keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik pidsus melakukan penyelidikan selama 8 bulan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan/penyalahgunaan dana pada LPD Desa Adat Ped.

Dari enam indikasi penyelewengan yang dilaporkan, dua di antaranya terkait persoalan pesangon dan selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban dari laporan akhir tahun LPD  tahun 2020 yang disampaikan tanggal 31 Januari 2021 lalu.

Kedua, terkait selisih bunga kredit yang tidak masuk dalam pertanggungjawaban. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-02/N.1.12/Dek. 1/02/2021 tanggal 1 Februari 2021, hingga akhirnya penetapan tersangka pada Kamis kemarin.

Meskipun sudah penetapan tersangka, hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan karena penyidik tengah menunggu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Klungkung. "Kedua tersangka terbukti melakukan penyimpangan dana LPD Desa Adat Ped dengan estimasi kerugian sekitar Rp 5 miliar," ujar Kajari Klungkung Shirley Manutede.

Shirley menjelaskan, IMS merupakan tersangka utama dalam melalukan penyimpangan anggaran di LPD Ped, sedangkan IGS yang bertugas di bidang kredit membantu IMS dalam melancarkan aksinya.

Ditegaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. "Kami akan kembali memeriksa tersangka dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi," kata Shirley.

Dari hasil penghitungan penyidik Kejari Klungkung ditemukan pengelolaan dana LPD sebesar Rp 5 miliar bermasalah. Bentuk penyimpangan itu diantaranya, pemberian dana pensiun kepada pegawai. Dana pensiun itu seharusnya diberikan setelah pegawai memasuki masa purna tugas. Namun, dana pensiun itu dibagikan sebelum pegawai memasuki masa pensiun dan dibayarkan setiap bulan.

Penyimpangan lainnya, berupa pemberian komisi kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan. Pemberian tunjangan kesehatan menyalahi aturan, biaya tirtayatra dan biaya outbound. Termasuk biaya promosi yang seharusnya dicairkan sesuai peruntukan malah diduga dana itu dibagi-bagi.

Termasuk penyidik menemukan ada pemberian kredit karyawan LPD Ped beserta keluarganya, dengan suku bunga dibawah standar. Penyidik juga menemukan ada kredit macet mencapai Rp 2,5 miliar. Kredit macet ini modusnya pemberian kredit topengan yakni kredit menggunakan nama tertentu tapi digunakan oleh orang lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat primair Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua LPD Desa Adat Ped, IMS, saat dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka belum bisa dihubungi karena telponnya tidak aktif. Sebelumnya, Ketua LPD Ped IMS mengakui kesalahannya dalam penempatan uang pesangon untuk pengurus dan pegawai LPD. "Seharusnya penempatan di modal kas LPD, tyang tempatkan di masing masing rekening, uang itu siap dikembalikan," kata IMS saat dikonfirmasi ketika kasus ini mulai bergulir.

Adapun tujuannya kalau nanti ada pemutusan hubungan kerja dengan LPD, dalam pengertian dirinya tidak lagi membuatkan pesangon. "Kita berikan di depan, tiang akui salah, kita sudah revisi kembalikan uang itu," imbuhnya.

Hal itu sudah disampaikan dalam rapat namun ada yang tidak puas. Mengenai adanya laporan tersebut, Sugama mengaku belum menerima informasi tersebut. "Saya berharap ini bisa dibicarakan di internal, karena lingkupnya di desa adat," harap IMS. *wan

Komentar