nusabali

Pansus Finalisasi Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

  • www.nusabali.com-pansus-finalisasi-ranperda-penyelenggaraan-penanaman-modal

MANGUPURA, NusaBali
Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal memasuki tahap finalisasi, Selasa (12/10).

Ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Badung bisa berinvestasi untuk mendongkrak pendapatan daerah, dengan bersinergi bersama UMKM atau usaha-usaha yang belum digarap oleh pengusaha lainnya.

Rapat finalisasi dipimpin Ketua Pansus I Gusti Ngurah Sudiarsa didampingi Ketua Bapemperda Nyoman Satria, Anggota Pansus Edy Sanjaya, Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, Made Wijaya, dan Wayan Sugita Putra. Dari pihak eksekutif hadir Kepala DPMPTSP Made Agus Aryawan, Kabag Hukum AA Asteya Yudhya, serta perwakilan dari sejumlah OPD.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal I Gusti Ngurah Sudiarsa, mengatakan ranperda ini dinilai urgen untuk dibahas sebagai suatu peluang agar Kabupaten Badung tidak terlalu menggantungkan diri pada sektor penerimaan pajak hotel dan restoran (PHR). Seperti diketahui, lebih dari 85 persen pendapatan asli daerah (PAD) Badung berasal dari PHR. Selama masa pandemi penerimaan pajak dari PHR turun drastis, sehingga berpengaruh besar pada keuangan daerah.

“Pandemi ini sudah mengajarkan kita agar tidak terlalu menggantungkan diri pada sektor PHR. Ke depannya kita harus bisa menangkap peluang. Setidaknya ketika APBD mengalami surplus, di situlah ada kewajiban Pemkab Badung untuk ikut berpartisipasi dalam hal berinvestasi, sehingga ada sumber-sumber pendapatan lain di luar PHR untuk menambah pundi-pundi PAD,” kata Sudiarsa usai rapat di Gedung DPRD Badung, Selasa kemarin.

Hanya saja dia menekankan, Pemkab Badung akan berinvestasi jika keadaan APBD surplus. Dengan demkian, ranperda yang digodok tersebut baru sebatas meletakkan pondasi yuridis terhadap kebijakan kewenangan pemerintah daerah dalam berinvestasi. Saat ini pondasi yang diletakkan dalam ranperda tersebut, yakni iklim investasi, kenyamanan serta kepastian hukum dalam berinvestasi.

“Keuangan kita belum mencukupi, karena APBD kita belum surplus. Jadi jangankan berinvestasi, untuk bertahan memenuhi biaya operasional saja masih harap-harap cemas. Jadi ini perlu dibahas lagi. Kalau kami lihat, 2-3 tahun mendatang baru bisa kita eksekusi,” kata Sudiarsa sembari menyebut ranperda ini masih memerlukan dukungan perda-perda lainnya.

Politisi PDIP asal Legian, Kecamatan Kuta ini menambahkan, investasi yang nantinya dilakukan Pemkab Badung ini tidak ‘memakan’ investasi yang sudah dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat. Pun ranperda ini tidak dimaksudkan untuk membuka peluang monopoli. Tujuan ranperda ini adalah untuk bisa membangkitkan UMKM atau bersinergi dengan usaha-usaha lain yang belum digarap oleh pengusaha lainnya. “Bersinergi dan saling mendukung. Terpenting lagi adalah bisa terbukanya peluang kerja,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Badung ini.

Dia menyontohkan, di sektor pariwisata Pemkab Badung, bisa berinvestasi di sarana penunjangnya seperti kebutuhan pokok. Investasi yang bisa dilakukan seperti mendukung permodalan UMKM yang bergerak di bidang tersebut. Termasuk pemberian insentif.

“Kebutuhan pokok disektor pariwisata misalnya beras, telur, daging, dan sebagainya. Di sisi lain UMKM kita masih belum mencukupi. Di sinilah peran pemerintah hadir membentuk BUMDA yang menampung UMKM. Pemda bisa berinvestasi, bekerjasama dengan para petani dan UMKM. Entah di bidang permodalan, pemberian insentif, atau mencarikan bahan baku seperti bibit, pupuk, pakan ternak, dan lain sebagainya,” tandas Sudiarsa. *ind

Komentar