nusabali

Pemkab Fasilitasi Penyelesaian Hak Kepemilikan Tanah Eks Tim-tim

  • www.nusabali.com-pemkab-fasilitasi-penyelesaian-hak-kepemilikan-tanah-eks-tim-tim

SINGARAJA, NusaBali
Puluhan Kepala Keluarga (KK) eks pengungsi Timor Timur (Tim-tim), masih berjuang mendapatkan hak kepemilikan atas tanahnya yang selama ini mereka tempati.

Total ada 119 KK dengan sebanyak 319 jiwa yang terdiri dari 107 KK dan 12 KK pecahan, berjuang untuk dapat hak atas kepemilikan lahan yang mereka diami di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Pemerintah Kabupaten Buleleng pun berupaya memfasilitasi menyelesaikan persoalan ini. Hal Ini terungkap saat rapat koordinasi antara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng dengan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bali, dan Pemerintah Desa Sumberklampok, pada Selasa (12/10) pagi.

Koordinator KPA Bali, Ni Made Indrawati mengatakan, upaya penyelesaian persoalan lahan yang didiami eks Tim-tim di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, telah dilakukan. Termasuk dengan mengajukan permohonan kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Dalam surat permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang diajukan ke Bupati Buleleng, telah disertakan dengan sejumlah data-data pendukung. Di antaranya seperti, kronologis sejarah, daftar pemohon atau data subjek dan objek Reforma Agraria (RA).

Kemudian, berkas fotocopy KTP dan KK pemohon, rekapitulasi data pemohon, pemukiman, lahan garapan, fasum dan fasos, surat Pengusaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT), dan peta permohonan pelepasan kawasan hutan. "Semua penyelesaian dilakukan melibatkan pihak terkait. Saya harap, segera tuntas. Faktanya, mereka tempati lahan itu selama 21 tahun," ujar Indrawati.

Kata Indrawati, upaya penyelesaian terus dilakukan dengan melihat perkembangan yang ada. Pasalnya, jika persoalan itu tidak cepat diselesaikan akan muncul persoalan baru. "Saat ini saja dari 107 KK sudah ada 12 KK tambahan, namun pemohonnya tetap 107 KK. Sedang yang 12 KK diakumulasikan dengan tanah ayahan Pura Subak dimohonkan dalam kawasan," ungkap Indrawati.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini mengatakan, eks pengungsi Tim-tim yang menempati lahan tersebut sudah tidak ada masalah. "Karena sudah ada lampu hijau dari Pemerintah Pusat, kami fasilitasi masyarakat untuk lebih cepat bisa terealisasi. Terlebih sudah tidak ada masalah lagi," ujar Surattini.

"Kami akan ikuti tahapan selanjutnya. Pemkab Buleleng sifatnya mengantar dan selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat," tandas Surattini.

Di sisi lain, Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa menjelaskan, keberadaan warga eks Tim-tim di Desa Sumberklampok sudah lebih 20 tahun. Hanya saja penyelesaian persoalan lahan yang mereka diami belum ada. Lokasi yang ditempati 107 KK masih dimiliki kawasan hutan TNBB. Sehingga, Pemerintah Desa belum bisa memberi bantuan perbaikan jalan di Banjar Dinas Bukit Sari.

"Jika belum jelas hak kepemilikan lahan, kami memiliki kendala dalam penggunaan Dana Desa untuk memberikan bantuan bagi warga di sana. Saya harap, semua pihak memperhatikan kepentingan warga terlebih pemerintah memiliki kepentingan soal program strategis nasional," jelas Perbekel Sawitra Yasa.

Untuk diketahui, ratusan KK eks Tim-tim ini telah menempati lahan kawasan hutan produksi terbatas di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok dengan luas sekitar 136,96 hektare. Mereka menempati lahan itu setelah keluar dari Tim-tim beberapa tahun lalu. Warga eks Tim-tim yang berasal dari berbagai daerah di Bali ini berocok tanam di lahan itu untuk menunjang hidup.

Sebelumnya, selama setahun, oleh pemerintah mereka sempat ditempatkan di transito Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, pada September tahun 2000, mereka dipindahkan ke kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok oleh Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng tanpa legalitas yang jelas. *mz

Komentar