nusabali

Desa Adat Guwang Gugat Balik Penggugat

Soal Sengketa Tanah di Desa Guwang, Gianyar

  • www.nusabali.com-desa-adat-guwang-gugat-balik-penggugat

GIANYAR, NusaBali
Kasus sengketa tanah antara tergugat masyarakat Desa Guwang dengan penggugat I Ketut Gde Dharma Putra, warag Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (11/10).

Dalam sidang perkara Nomor : 173/Pdt.G/2021/PN.Gin ini, memasuki babak baru. Desa Adat Guwang selaku tergugat II, menggugat balik penggugat I Ketut Gde Dharma Putra. Hal itu terungkap dalam agenda jawaban tergugat melalui sidang secara daring tersebut. Desa Guwang dan Desa Adat Guwang dalam jawaban gugatannya tersebut sekaligus menggugat balik (rekonvensi) terhadap penggugat.

Penggugat I Ketut Gde Dharma Putra dituntut untuk membayar ganti rugi Rp 100 miliar. Rumahnya pun di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, luas sekitar 3 are dimohonkan untuk disita sebagai jaminan untuk membayar ganti kerugian tersebut.

Hal itu disampaikan oleh I Ketut Karben Wardana selaku Bendesa Adat Guwang, didampingi keempat pengacaranya yang kesemuanya berasal dari Desa Guwang. Mereka yakni I Made Adi Seraya SH MHCLA, I Made Duana SH, I Kadek Agus Mudita SH, dan I Wayan Subawa SH usai sidang.

Menurut Bendesa Ketut Karben, kerugian yang ditimbulkan oleh penggugat (I Ketut Gede Dharma Yuda) adalah kecemasan dan ketakutan dari seluruh masyarakat Desa Guwang. Masyarakat merasa khawatir akan hilangnya tanah sengketa yang merupakan warisan leluhur. Di atas tanah ini telah berdiri fasilitas umum dan pusat pemerintahan. Di lokasi ini ada pusat perekonomian warga Desa Guwang yakni sekolah SD 1,2,3 Guwang yang telah berdiri tahun 1963, Kantor Perbekel Desa Guwang yang telah ada sejak tahun 1941, LPD Desa Guwang yang telah ada sejak tahun 1990, Pasar tradisonal yang berumur lebih dari 100 tahun dan Tenten Mart yang didirikan oleh Desa Adat Guwang tahun 2021.

Kuasa Hukum Desa Adat Guwang I Made Adi Seraya juga menilai bahwa gugatan yang diajukan penggugat sangatlah lemah. Karena dia hanya mendasari gugatannya dengan pipil dan ipeda/pembayaran pajak. Sedangkan secara hukum hak kepemilikan atas tanah adalah sertifikat sebagimana ketentuan  Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sedangkan Desa Adat Guwang telah memiliki sertifikat atas tanah sengketa (vide Sertifikat Hak Milik Nomor: 03574/Guwang, Sertifikat Hak Milik Nomor: 03587/Guwang dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03618/Guwang). Di samping itu penguasaan atas fisik tanah adalah merupakan poin terpenting dalam hukum pertanahan apalagi Desa Adat Guwang telah menguasai tanah sengketa lebih dari 100 tahun. "Dengan adanya fakta tersebut, secara hukum semakin memperkuat posisi hukum kepemilikan atas tanah sengketa oleh Desa Guwang. Apalagi merujuk pasal 1967 KUH Perdata yang secara tegas menyatakan segala tuntutan hukum hapus karena daluwarsa karena le
watnya waktu 30 tahun sedangkan Penggugat baru mempermasalkan tanah sengketa saat ini sehingga tuntutan dari Penggugat tersebut tidak relevan lagi," tegasnya.

Di sisi lain, laporan pidana Desa Adat Guwang terhadap penggugat (I Ketut Gede Dharma Putra) atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE di Polres Gianyar, telah mulai berjalan. Minggu ini,  pihak kepolisian mulai memanggil saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, situasi ini semakin membuat Penggugat terpojok mengingat ancaman hukuman penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE tersebut maksimal sampai 6 tahun penjara.

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Penggugat I Wayan Suardika mengaku tidak ingin menggiring opini terkait gugatan balik dari Desa Adat Guwang itu. "Nanti akan kami tanggapi. Minggu depan. Masalah adanya terbit sertifikat atas nama desa adat nanti kan ada pembuktian. Kami tidak mau mengiring opini," jelasnya.

Terkait pula adanya dugaan percakapan kliennya yang dilaporkan ke Polres Gianyar, Suardika mengaku bisa saja akan melapor balik tentang pencemaran nama baik. "Masalah laporan pidana yang diduga klien kami melanggar UU ITE, nanti kalau merasa klien kami namanya dicemarkan pastilah klien kami lapor balik," jelasnya. *nvi

Komentar