nusabali

Kendaraan Nginap Kena Rp 10.000/Malam

  • www.nusabali.com-kendaraan-nginap-kena-rp-10000malam

SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung tengah menggodok 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya Raperda tentang tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dalam Raperda baru ini, mengatur kendaraan roda empat yang diparkir inap di lokasi parkir akan dikenakan Rp 10.000/kendaraan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung I Nyoman Sucitra mengatakan Raperda ini sudah masuk dalam pembahasan prolegda (program legislatif daerah) tahun 2020, sejak awal tahun 2021. Dalam Raperda ini akan mengatur kendaraan yang diinapkan di tempat umum atau titik parkir pemerintah. "Jika kendaraan itu menginap, kami kenakan parkir Rp 10.000 per hari," kata Sucitra, Senin (11/10).

Sucitra menambahkan, adapun titik parkir yang dikelola oleh Pemkab Klungkung meliputi 14 titik. Di antaranya, Terminal Galiran, Pelabuhan Kapal Roro (roll on-roll off) di Banjar Mentigi, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, dan lainnya. "Kami mencontohkan untuk mobil yang masuk Terminal Galiran dikenakan parkir Rp 2.000. Jika menginap maka keesokan harinya dikenakan lagi Rp 10.000," imbuh Sucitra.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerima pemaparan 7 konsep akhir Raperda tersebut, di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin kemarin. Paparan itu, sebelum Raperda diserahkan ke DPRD Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Sekda Klungkung Gede Putu Winastra, para asisten dan staf ahli Bupati serta kepala OPD terkait.

Tujuh konsep Raperda tersebut yakni Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang penyertaan modal. Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Klungkung Gahun 2020-2040. Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Klungkung Tahun 2021-2025.

Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang retribusi tempat khusus parkir, dan Raperda tentang retribusi lersetujuan bangunan gedung. "Perubahan dari Perda ini, terutama tentang kelembagaan. Mari kita tanggapi dengan positif, karena semua bertujuan mengoptimalisasi kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Bupati Suwirta. *wan

Komentar