nusabali

Geng ABG Diciduk, Satu Ditembak

Enam Pelaku Lakukan Perampokan di 13 TKP di Kota Denpasar

  • www.nusabali.com-geng-abg-diciduk-satu-ditembak

Dari enam pelaku yang diringkus, empat diantaranya masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

DENPASAR, NusaBali

Sat Reskrim Polresta Denpasar meringkus 6 ABG (anak baru gede) yang terlibat aksi perampokan di 13 TKP di kawasan Denpasar dan sekitarnya. Enam pelaku ditangkap di Banjar Buana Kubu, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Kamis (7/10) pukul 19.00 Wita. Parahnya, satu ABG terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

Setelah berhasil diamankan, ternyata kawanan maling sadis ini empat orang merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMP dan SMA di Kota Denpasar. Mereka masing-masing berinisial KSA, 15 (pelajar SMA), Made SW, 15 (pelajar SMA), Gede CF 17 (pelajar SMA), dan Putu LD, 13 (pelajar SMP). Sementara dua orang lainnya yang sudah dewasa berperan sebagai otak kejahatan, yakni Doni Damar, 19 (tersangka yang ditembak polisi) dan Ananda Rahmatullah alias Nanda, 19.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers di Mapolresta di Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Denpasar Barat, Senin (11/10) mengungkapkan para tersangka setiap kali beraksi menggunakan modus menawarkan produk melalui aplikasi MiChat. Aksi terakhir mereka dilakukan terhadap korban Jefriyanto dengan berpura-pura menawarkan produk obat kuat.

"Tersangka Nanda berperan sebagai orang yang menawarkan produk obat kuat. Korban Jefriyanto memesan. Lalu mereka janjian bertemu di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat. Padahal mereka tidak produknya. Tawaran itu hanyalah akal-akalan mereka," ungkap Kombes Jansen yang saat rilis kemarin menghadirkan para tersangka.

Saat tiba di TKP tersangka Nanda dan tersangka Doni sempat ngobrol dengan korban. Selanjutnya korban disuruh oleh tersangka Doni untuk membuka aplikasi MiChat. Pada saat korban hendak membayar dan mengeluarkan dompet, tersangka Doni langsung merampasnya. Pada saat bersamaan kelima pelaku lainnya yang saat itu ada di lokasi bersama-sama memukul korban. Ada yang pakai tangan kosong ada pula yang menggunakan double stik. Akibatnya korban tak berdaya dan mengalami luka pada bagian kepala.

Setelah berhasil melumpuhkan korban, para tersangka mengambil HP dan dompet korban berusia uang Rp 3 juta lalu kabur meninggalkan korban seorang diri. "Bukannya diberikan obat kuat yang dipesan korban, malah korban dikeroyok dan merampas dompet korban. Di dalam dompet korban saat itu ada uang Rp 3 juta. Yang berhasil diamankan saat ini adalah sisanya Rp 200.000," beber Kombes Jansen.

Kejadian pengeroyokan itu dilaporkan korban (Jefriyanto) asal Sumenep, Madura ke Mapolresta Denpasar. Selang beberapa jam setelah menerima laporan para pelaku ditangkap di daerah Buana Kubu, Tegal Harum, Denpasar Barat.

"Pada saat anggota kami melakukan penangkapan tersangka Doni melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Tersangka Doni ini merupakan orang yang memukul kepala korban pakai double stik," tutur Kombes Jansen didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.

Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMax DK 3292 ABS milik tersangka Doni, 1 unit sepeda motor Honda Beat DK 3292 DN milik Putu LD, uang tunai Rp 200.000 sisa hasil kejahatan, 1 unit HP, dan sejumlah barang bukti lainnya dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah diperiksa ternyata para tersangka ini telah beraksi di 13 lokasi. Mereka pernah beraksi di Jalan Bikini Denpasar sebanyak 3 Kali, Di Jalan Mahendradatta Gang Akasia, Denpasar Barat sebanyak 4 Kali, di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat sebanyak 5 Kali, dan di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat sebanyak 1 kali.

Modus yang mereka gunakan sama, yakni menawarkan produk. Saat bertemu dengan korban mereka langsung menghajar korban dan merampas barang-barang korban. Barang hasil kejahatan mereka bagi-bagi untuk senang-senang.

"Tindakan para pelaku masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Mereka melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Karena ini ada anak di bawah umur maka proses peradilannya melalui peradilan anak. Semua mereka ditahan di Polresta Denpasar," tandas Kombes Jansen. *pol

Komentar