nusabali

Koster Curhat ke Menteri Yasonna

Soal Aturan Minuman Beralkohol hingga Uyah Bali

  • www.nusabali.com-koster-curhat-ke-menteri-yasonna

MANGUPURA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster meminta Menteri Hukum, Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membenahi sejumlah aturan.

Koster mengatakan ada beberapa aturan dari pusat yang tidak sesuai dengan aktivitas masyarakat di Bali. Koster pun menyampaikan soal sejumlah aturan tersebut, mulai dari minuman beralkohol hingga garam (uyah) tradisional Bali.

Awalnya, Koster mengatakan dia telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang melegalkan arak Bali. Menurut Koster, Pergub ini melabrak aturan di atasnya. "Nah ini mohon izin Pak Menteri, saya terobos, saya keluarkan Peraturan Gubernur, ini ada Perpres yang melarang itu Pak," kata Koster saat menghadiri peluncuran Perseroan Perorangan di The Westin Resort, Kawasan Pariwisata The Nusa Dua, Bali, Jumat (8/10).

"Padahal mirasnya boleh impor, minuman kita enggak boleh diminum. Ini kan lucu. Pengalaman kita di DPR lah itu. Nah yang begini-begini mesti diberesin Pak, dirapihin Pak," pinta Koster ke Yasonna Laoly. Menurut Koster, Pergub tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali itu mendukung ekonomi rakyat. Sebab, banyak wilayah di Bali ditumbuhi oleh pohon-pohonan yang menghasilkan tuak dan bisa diolah jadi arak.

Menurutnya, daerah-daerah yang ditumbuhi pepohonan tersebut kering dan biasanya ada di pegunungan. Dengan tumbuhnya pohon tersebut, maka dijadikan sebagai sumber penghidupan masyarakat Bali. "Kalau itu dilarang, orang mau hidup dari mana untuk memenuhi kebutuhannya. Padi enggak tumbuh di situ," terangnya. Koster menilai seharusnya pemerintah tidak mejauhkan sumber kehidupan masyarakat dengan alamnya. Semestinya, masyarakat didekatkan dengan sumber alam yang dimilikinya. "Apa yang ada di alamnya, itulah yang dijadikan sebagai sumber penghidupannya yang secara turun temurun sudah diwariskan oleh leluhur kita," tegas Koster.

Masih menurut Gubernur Koster, aturan terbaru yang belum lama ini dikeluarkan adalah Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Garam Bali, kata Koster, di beberapa wilayah sangat terkenal rasanya. Bahkan, di luar negeri diminati, mulai dari Jepang, Korea sampai Amerika. Lucunya, untuk penggunaan garam (uyah) asli Bali ini terhadang Keppres tentang garam beryodium, ditambah peraturan menteri perindustrian tentang garap beryodium. Akibatnya, uyah Bali tidak bisa dijual di pasar modern. Padalah, garam tersebut untuk ekspor, namun masyarakat malah menggunakan garam impor.

“Ini yang saya harapkan segera dibersihkan. Saya sudah berkoordinasi dengan pak Menko Marves, Menteri Perindustrian dan Mensesneg. Semoga aturan itu dievaluasi agar patani garam kita bisa menjual garam buatannya,” tegas Koster seraya mengatakan wilayah penghasil garam di Bali banyak terdapat di Karangasem, Jembrana, Buleleng dan Klungkung

Gubernur Koster pun menyambut baik aplikasi perseroan perorangan yang diluncurkan Kemenkumham RI. Aplikasi ini juga sejalan dengan sejumlah kebijakan yang dibuat selama ini dalam menggerakkan perekonomian di tengah masyarakat.

Menurutnya Bali memiliki kekayaan alam yang melimpah dengan masyarakat yang kreatif dan inovatif dan budaya yang sangat unggul. Sehingga, sangat tepat dijadikan salah satu objek dalam rangka pengembangan perekonomian nasional berbasis budaya. Bahkan, memiliki nilai ekonomi kerakyatan tersebar di seluruh wialayah Provinsi Bali.

Menkumham RI, Yasona H Laoly berjanji akan membantu Gubernur Koster dalam mengharmonisasi aturan soal garam beryodium. Pihaknya tinggal menunggu Koster untuk bersurat kepada Menperin dan Mensesneg. "Tadi Pak Gubernur menyampaikan tentang garam, yang kita justru garam beryodium dengan alasan gondok lah dan lain-lain. Sebetulnya ini ada sindikat-sindikat apalah ini. Dan pasti kalau Pak Gubernur sudah menyurati dan menyampaikan kepada Pak Menteri Perindustrian juga Pak Mensesneg, kami akan siap membantu untuk mengharmonisasi supaya ini cepat dilakukan," jelas Yasonna dilansir detik.com. *dar

Komentar