nusabali

Bupati Suwirta Sosialisasikan Penataan Pasar Umum Semarapura

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-sosialisasikan-penataan-pasar-umum-semarapura

SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menggelar pertamuan untuk sosialisasi rencana revitalisasi/penataan Pasar Umum Semarapura di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (7/10).

Sosialisasi dilakukan untuk mendapatkan kesamaan pemahaman terkait status kepemilikan kios, sehingga status aset menjadi clear and clean, sebagai salah satu syarat usulan pendanaan revitalisasi.

Pertemuan dihadiri 32 pedagang yang mewakili sekitar 600 pedagang Pasar Umum Semarapura. Hadir, Sekda Klungkung Gede Putu Winastra dan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Klungkung Putu Rizky Sitraputra, dan lainnya.

Bupati Suwirta mengatakan, tidak ada maksud dan kepentingan apa pun dalam revitalisasi pasar ini. Revitalisasi/penataan pasar ini murni untuk mendukung pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat. "Pasar sebagai sarana perdagangan rakyat akan dibangun menjadi bangunan yang aman, nyaman, bersih, tertata, dan lebih estetis atau tidak kumuh," kata Bupati Suwirta.

Upaya ini juga untuk mendukung Kabupaten Klungkung sebagai daerah tujuan wisata seiring dibangunnya Pusat Kebudayaan Bali di wilayah eks Galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. "Yakinlah bahwa hak para pedagang tidak akan berkurang dengan kegiatan revitalisasi ini," ujar Bupati Suwirta.

Mendengar pemaparan dari Bupati, salah seorang pedagang I Nyoman Sudira mengaku mendukung revitalisasi Pasar Umum Semarapura. Namun dirinya ingin kejelasan terkait status dan posisi kios pedagang. Hal senada juga disampaikan Made Putra, salah satu perwakilan pedagang di Pasar Blok B, dirinya sangat mengapresiasi apa yang dipaparkan Bupati Suwirta.

Pada akhir sosialisasi, Sekda Gede Putu Winastra menugaskan Bagian Hukum Setda Klungkung untuk menyiapkan draf perjanjian yang intinya bahwa hak para pedagang tidak berkurang, tetapi tidak ada hak milik atas bangunan kios itu. "Administrasi pemanfaatan aset agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sekda Winastra. *wan

Komentar