nusabali

Gara-gara Parkir, Driver Ojol Babak Belur Dikeroyok

  • www.nusabali.com-gara-gara-parkir-driver-ojol-babak-belur-dikeroyok

DENPASAR, NusaBali
Seorang driver Ojek Online (Ojol) bernama Arif Zainal, 34 babak belur dikeroyok Daniel Tamo Ama, 41, Faris Robinson Bu Pati, 28, dan Daniel Timbu Dona, 24, Selasa (28/9) pukul 17.00 Wita.

Pengeroyokan itu terjadi diparkiran kos korban di Jalan Diponogoro Gang VIII Kubu Dayuh, Denpasar Selatan saat korban pulang dari kerja. Pengeroyokan itu terjadi hanya gara-gara hal sepele. Korban meminta motor para pelaku yang merupakan tamu di kos tersebut dipindahkan. Para pelaku yang bekerja sebagai buruh proyek asal Sumba, NTT itu tidak mau. Mereka malah meminta korban untuk menabrak motor mereka yang menghalangi korban.

Karena tak digubris para pelaku, Zainal turun dari motornya dan memindahkan motor penghalang jalan tersebut. Pada saat Zainal hendak masuk ke dalam kamar tiba-tiba ketiga pelaku memukulnya ramai-ramai. Tidak hanya dipukul tas Zainal berisi dompet warna hitam berisi KTP, ATM BCA, STNK, dan Hp samsung A30 dirampas.

"Korban mengalami luka pada mata dan benjol di beberapa bagian tubuh. Selain itu kehilangan tas berisi barang berharga. Tak terima dengan perlakuan kasar itu korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika Kartiko Putro dalam keterangan persnya, Kamis (7/10).

Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Tak berselang lama tersangka Daniel Tamo Ama. Sementara tersangka Faris Robinson Bu Pati dan Daniel Timbu Dona berhasil kabur dari lokasi kejadian.

Keesokan harinya, Rabu (29/9) aparat Polsek Denpasar Selatan mencari keduanya tersangka di lokasi proyek. Dari sana diketahui keduanya tidak bekerja tanpa ada alasan. Berdasarkan informasi yang dihimpun akhirnya keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya.

Tersangka Faris Robinson ditangkap di kosnya di Jalan Raya Mumbul Perumahan Ayodya, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Selanjutnya tersangka Danial Timbu Dona disergap di kosnya di Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung.

"Para tersangka mengakui perbuatan mereka mengeroyok korban. Mereka mengaku tersinggung dengan kata-kata korban. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan pidana penjara 5,5 tahun," tandasnya. *pol

Komentar