nusabali

Pembelajaran Tatap Muka Harus Lalui Fase Transisi dan Fase Kebiasaan Baru

Fase Kedua: Ekskul, Olahraga dan Operasional Kantin Boleh Dilakukan

  • www.nusabali.com-pembelajaran-tatap-muka-harus-lalui-fase-transisi-dan-fase-kebiasaan-baru

DENPASAR, NusaBali.com – Pembelajaran tatap muka telah mulai dilaksanakan di beberapa lembaga penyedia jasa pendidikan, termasuk di Bali.

Hal tersebut dilaksanakan guna menghindari dan meminimalisir dampak negatif dari pandemi Covid-19 dalam hal ini, aspek pendidikan.

Seperti yang diketahui, pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Serta dilaksanakan dengan jumlah siswa yang terbatas.

PTM yang telah terlaksana pun dibagi menjadi dua fase. Pertama, fase masa transisi PTM yang berlangsung selama dua bulan setelah dimulainya PTM pada suatu lembaga penyedia jasa pendidikan tertentu. Lalu fase kedua yakni fase kebiasaan baru PTM.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sri Wahyuningsih, yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, dalam webinar Strategi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi, pada kanal YouTube Direktorat Sekolah Dasar, Selasa (5/10/2021).

Dalam pernyataannya, Sri Wahyuningsih menjelaskan bahwa setiap lembaga penyedia jasa pendidikan harus melalui dua fase tersebut, baik fase pertama maupun fase kedua. Sri Wahyuningsih menjelaskan apabila pada PTM fase pertama yang berlangsung selama dua bulan tersebut, atau yang disebut masa transisi, kantin sekolah, kegiatan olahraga serta ekstrakulikuler, dan kegiatan lainnya belum dapat dilaksanakan. “Jika sudah memasuki fase kedua atau fase PTM kebiasaan baru, kantin sekolah, kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler, serta kegiatan lainnya sudah boleh dilaksanakan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Sri Wahyuningsih pun menyarankan agar setiap lembaga penyedia jasa pendidikan memanfaatkan ruang terbuka, sebagai media pembelajaran siswa, mengingat ruang terbuka menyediakan sirkulasi udara yang baik, dan dapat menciptakan suasana yang tidak membosankan bagi siswa. “Para tenaga pengajar harus secara kreatif, menciptakan suasana yang aman dan nyaman, bagi para siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” jelasnya.

Dirinya pun menilai pelaksanaan PTM dinilai penting mengingat dampak negatif dari pandemi Covid-19, dalam hal ini yakni dampak terhadap aspek pendidikan. “Siswa menjadi rawan putus sekolah karena desakan ekonomi yang sulit di masa pandemi, lalu penurunan capaian belajar dikarenakan adanya kesenjangan akses kualitas selama pembelajaran jarak jauh terutama anak dari kalangan sosio-ekonomi yang berbeda, lalu cenderung terjadinya kekerasan terhadap anak,” tuturnya.

Sri Wahyuningsih pun kemudian menyatakan bahwa orang tua berhak memegang izin sepenuhnya terhadap para anak didiknya, untuk mengizinkan mengikuti PTM atau tidak. “Baik PTM atau daring, para lembaga penyedia jasa pendidikan serta para tenaga pengajar harus bekerja secara maksimal menciptakan serta memberikan pendidikan yang berkualitas untuk para siswa,” tegasnya.

Sementara itu Arief Darmawan, yang merupakan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Subkoordinator Perancangan Aplikask Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, menyatakan bahwa terdapat beberapa platform belajar daring yang dapat diakses sebagai media pembelajaran daring, dan salah satu platform terbaiknya yakni rumah belajar. “Platform tersebut telah tercipta dari tahun 2011, dan dapat diakses melalui https://belajar.kemdikbud.go.id, atau dapat mengunduh aplikasi rumah belajar,” ungkapnya.

Dirinya pun mengungkapkan bahwa para orangtua siswa tidak perlu khawatir apabila belum dapat memberikan izin kepada siswanya untuk ikut PTM, karena platform rumah belajar tersebut telah menyediakan berbagai materi-materi pembelajaran nasional yang berlaku.

Sri Wahyuningsih pun kembali menegaskan agar setiap lembaga penyedia jasa pendidikan selalu memperhatikan penerapan prokes di masa pandemi, demi menghindari terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19. *rma

Komentar