nusabali

Tak Terima Dilaporkan Selingkuh, Ancam Pelapor Pakai Golok

  • www.nusabali.com-tak-terima-dilaporkan-selingkuh-ancam-pelapor-pakai-golok

MANGUPURA, NusaBali
Tak terima dilaporkan selingkuh, I Made Sugiana, 40, melakukan pengancaman terhadap I Nyoman Purwanta, 45, Minggu (3/10) pukul 15.00 Wita.

Sugiana mengancam Purwanta pakai golok saat sedang duduk di Warung Ibu Agus, di Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Akibat perbuatannya itu Sugiana diringkus aparat Polsek Abiansemal.

Tindakan yang dilakukan Sugiana itu bermotif sakit hati. Sebulan lalu dia dilaporkan Purwanta ke kelian dinas dan kelian adat Banjar Gulingan, Darmasaba atas tuduhan perselingkuhan. Purwanta melaporkan bahwa istri dari kakaknya diselingkuhi Sugiana.

Laporan itupun ditindaklanjuti oleh kelian dinas dan kelian adat dengan mengadakan paruman (pertemuan). Diputuskan kedua belah pihak damai dengan membuat surat pernyataan. Meski sudah damai ternyata Sugiana menyimpan dendam terhadap Purwanta.

Emosi Sugiana memuncak saat melihat Purwanta duduk di depan Warung Ibu Agus, Minggu (3/10) sekitar pukul 15.00 Wita. Sugiana yang saat itu melintas dengan mengendarai sepeda motor langsung berhenti dan menghampiri Purwanta.

Tanpa basa-basi Sugiana yang saat itu bersenjata golok langsung menairk kerah baju Purwanta. Saat itu Purwanta tak melakukan perlawanan sebab dia diancam akan ditebas pakai golok.

“Melihat adegan itu pemilik warung berteriak. Kebetulan saat itu ada anggota Polri melintas. Anggota itu melerai keduanya dan suruh pulang ke rumah masing-masing,” ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dalam keterangan pers, Selasa (5/10).

Ternyata Purwanta tak terima dengan perlakuan kasar Sugiana. Dia buat laporan ke Polsek Abiansemal, Senin (4/10) pukul 20.00 Wita. Menerima laporan itu aparat Polsek Abiansemal langsung gerak cepat mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP. Hanya sejam saja setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra menangkap Sugiana di rumahnya yang juga berada di Banjar Gulingan.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya mengancam korban dengan golok. Pelaku mengaku melakukan pengancaman tersebut karena emosi dituduh selingkuh oleh korban. “Bersamaan dengan pelaku diamankan juga barang bukti berupa sebilah golok. Pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dengan ancaman pidana 1 tahun penjara,” tandas Iptu Sudana. *pol

Komentar