nusabali

Persyaratan Tak Lengkap, Terancam Dipulangkan

Tes SKD bagi Pelamar CPNS Pemkab Tabanan

  • www.nusabali.com-persyaratan-tak-lengkap-terancam-dipulangkan

TABANAN, NusaBali
Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 di Kabupaten Tabanan berlangsung 6-13 Oktober 2021 di kantor BPSDM Provinsi Bali di Denpasar. Untuk pelaksanaannya akan dibagi dalam tiga kelas atau lokasi dengan jumlah peserta per sesi sebanyak 200 orang.

Para pelamar diminta membawa seluruh persyaratan seperti yang diumumkan. Karena jika tak lengkap berpotensi tidak bisa mengikuti tes. Khusus pelamar yang hasil rapid test reaktif diminta segera melapor ke panitia sebelum mengikuti tes.

Data dari BKPSDM Tabanan, total ada 5.839 pelamar di Kabupaten Tabanan. Rinciannya, untuk formasi CPNS sebanyak 5.826 orang pelamar memperebutkan 127 formasi, sedangkan dari 3 formasi PPPK Non Guru total pelamar sebanyak 13 orang. Dari total tersebut, sebanyak 2.051 dinyatakan gugur dan 3.775 dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk CPNS. Sedangkan untuk PPPK Non Guru yang gugur sebanyak 11 orang dari total pelamar 13 orang.

Namun dalam perjalanannya atau pada masa sanggah, ada yang diterima kembali sebanyak 18 orang sehingga total yang lulus seleksi administrasi CPNS 2021 sebanyak 3.793 orang. Jumlah ini akan menjalani SKD pada 6-12 Oktober mendatang.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Tabanan I Made Agus Harta Wiguna, mengatakan pelaksanaan tes SKD akan berlangsung 6-12 Oktober. Kemudian untuk SKD PPPK Non Guru berlangsung 13 Oktober dan pelaksanaannya di BPSDM Provinsi Bali di Denpasar. “Sesuai jadwal tes SKD CPNS berlangsung dari 6-12 Oktober, dan PPPK Non Guru pada 13 Oktober,” kata Harta Wiguna.

Ditekankan bagi pelamar untuk membawa seluruh persyaratan yang telah diumumkan. Di antaranya kartu peserta ujian, KTP elektronik, surat keterangan sehat, hasil rapid antigen H-1 dan hasil PCR H-2 berbarcode. Dan surat sertifikat vaksin serta surat keterangan tidak boleh vaksin. “Khusus pelamar yang hasil rapid antigen maupun PCR positif, segera melapor ke panitia melalui link yang sudah disediakan di pengumuman,” ucap Harta Wiguna.

Sebab, menurut Harta Wiguna, laporan hasil PCR dan rapid antigen tersebut, nantinya akan dirangkum untuk diikutsertakan pada tes SKD susulan yang akan dijadwalkan. “Intinya apapun persyaratan wajib diikuti, utamanya pakaian, kemudian seluruh persyaratan wajib dibawa. Jangan sampai ada yang lupa, karena kami sudah minta pelamar hadir 1 jam sebelum tes dimulai. Dan apabila saat diperlukan persyaratan tak dapat ditunjukkan, pelamar berpotensi tidak bisa mengikuti tes atau dipulangkan,” beber Harta Wiguna. *des

Komentar