nusabali

Berburu Kijang di TNBB, Warga Sumberkelampok Dijuk

  • www.nusabali.com-berburu-kijang-di-tnbb-warga-sumberkelampok-dijuk

SINGARAJA, NusaBali
Nekat berburu hewan kijang di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kasiyanto, 33, warga Banjar Dinas/Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, kini harus berurusan dengan polisi.

Kasiyanto diringkus Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNBB, pada Rabu (29/9). Saat dibekuk, Kasyanto kedapatan membawa karung berisi daging serta kepala kijang. Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan, tersangka Kasiyanto ditangkap petugas pada Rabu petang sekitar pukul 18.15 Wita. Saat itu tersangka Kasiyanto berburu kijang di hutan Prapat Agung kawasan TNBB di wilayah Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, menggunakan senapan angin warna loreng, dilengkapi dengan alat peredam.

Setelah berhasil menembak seekor kijang, tersangka Kasiyanto langsung menyembelih dan menguliti hewan tersebut di TKP. Kemudian mengambil daging kijang yang rencananya akan dijual. Aksi tersangka Kasiyanto ini berhasil diketahui oleh petugas patroli Polhut, yang mulanya mencurigai keberadaan sepeda motor milik tersangka di tengah hutan TNBB.

Petugas Polhut TNBB kemudian melaporkan temuan itu ke Mapolres Buleleng. Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Buleleng langsung datang dan menyanggongi TKP. Polisi akhirnya berhasil meringkus Kasiyanto yang saat itu sedang membawa senapan angin, hasil buruan berupa daging, kepala, serta tulang seekor kijang.

Kasiyanto langsung dikeler ke Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta,” jelas AKBP Andrian, dalam rilis kasus pada Senin (4/10) pagi di Mapolres Buleleng.

Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna menyampaikan, pengawasan TNBB selama ini dibagi menjadi enam resort wilayah. Untuk lokasi yang menjadi perburuan tersangka Kasiyanto itu berada di resort Prapat Agung. Setiap resort wilayah diawasi oleh tiga orang petugas Polhut untuk masing-masing shift yang rutin melakukan patroli.

“Pengamanan berupa patrol rutin kami lakukan. Kalau mendapatkan informasi adanya perburuan di wilayah TNBB kami juga melakukan operasi gabungan. Hutan itu kan aksesbilitasnya terbuka, jadi kami perkirakan pemburu ini masuk lewat jalur tikus yang tidak terpantau di pintu-pintu masuk TNBB,” ujar Agus.

Di sisi lain, Agus menyebutkan TNBB dihuni ratusan ekor kijang yang merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Saat ini, populasi kijang di TNBB diperkirakan berjumlah sekitar 200-an ekor lebih. Kata Agus, jumlah ini relatif stabil, berkat penjagaan dan ketersediaan pakan yang cukup.

Sementara itu, tersangka Kasiyanto mengaku tidak mengetahui jika kijang itu merupakan satwa yang dilindungi. Kasiyanto mengaku selama ini sudah tiga kali berburu kijang yang ada kawasan TNBB. Hasil buruan dia jual kepada warga di Desa Sumberkelampok. “Dagingnya saya jual, harganya tidak menentu. Kalau tanduknya untuk koleksi sendiri. Saya kurang paham kalau kijang itu satwa yang dilindungi,” ucap Kasiyanto. *mz

Komentar