nusabali

Kondisi Drop Usai Diperiksa, Eks Sekda Buleleng Urung Ditahan

Dewa Ketut Puspaka Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 16 Miliar

  • www.nusabali.com-kondisi-drop-usai-diperiksa-eks-sekda-buleleng-urung-ditahan

DENPASAR, NusaBali
Mantan Sekda Kabupaten Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 58, diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali selaku tersangka kasus dugaan gratifikasi se-jumlah pembangunan di Buleleng senilai Rp 16 miliar, Senin (4/10).

Usai pemeriksaan kemarin sore, Dewa Puspaka batal ditahan jaksa, karena kondisi kesehatannya menurun. “Dokter menyatakan tersangka (Dewa Puspaka) tidak sehat dan bisa membahayakan dirinya jika ditahan. Maka, kami memutuskan tidak jadi melakukan penahanan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto via WahtsApp.

Luga menyebutkan, tersangka Dewa Puspaka kemarin diperiksa penyidik kejaksaan di Kantor Kejati Bali, Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, selama 5 jam sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita. Saat pemeriksaan kemarin, Dewa Puspaka didampingi penasihat hukumnya, Agus Sujoko. Selama pemeriksaan, tersangka dalam kondisi tidak sehat.

Bahkan, penyidik kejaksaan harus pelan-pelan mengajukan pertanyaan kepada mantan birokrat asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng tersebut. “Dalam pemeriksaan, tersangka Dewa Puspaka hanya bisa menjawab 14 pertanyaan yang diajukan jaksa,” beber Luga.

Terkait materi pemeriksaan, Luga mengatakan masih bersifat umum tentang jabatan dan posisi Dewa Puspaka sebagai Sekda Buleleng. “Sebelumnya, pada 30 September 2021 jaksa penyidik juga sudah memanggil Dewa Puspaka. Tapi, beliau tidak hadir karena sakit,” kenang Luga.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka Dewa Puspaka, yakni Agus Sujoko, me-ngatakan kliennya sedang dalam kondisi sakit saat menjalani pemeriksaan kemarin. Usai pemeriksaan, tim dokter yang melakukan pengecakan mengatakan kondisi Dewa Puspaka drop. “Beliau (Dewa Puspaka) ada riwayat sakit bronchitis dan tensi tinggi,” ungkap Agus Sujoko.

Pengacara senior ini juga mengapresiasi jaksa penyidik Kejati Bali yang telah memberikan kesempatan bagi Dewa Puspaka. Selama menjalani pemeriksaan, Dewa Puspaka diperlakukan dengan baik. “Waktunya istirahat siang, klien kami juga diberikan kesempatan untuk makan. Intinya, kami berterima kasih dan mengapresiasi Kejati Bali,” katanya.

“Jaksa penyidik tidak menahan klien kami karena alasan ancaman keselamatan, sudah tepat. Dewa Puspaka pasti kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik selama dalam kondisi sehat,” lanjut Agus Sujoko.

Status Dewa Puspaka sebagai tersangka dugaan gratifikasi Rp 16 miliar, sebelumnya diumumkan oleh Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, 22 Juli 2021 lalu. Menurut Hutama Wisnu, Dewa Puspaka telah resmi sandang status tersangka sejak 16 Juli 2021.

Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan. Di antaranya, izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019.

Selain itu, Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, sang mantan Sekda Buleleng juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan suatu perusahaan periode 2015-2019.

Sedangkan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko P, mengatakan total gratifikasi yang diduga diterima Dewa Puspaka sejak tahun 2015 hingga 2020 mencapai Rp 16 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh perusahaan dan perorangan untuk penerbitan izin. "Pemberi gratifikasi ada dari perorangan dan perusahaan. Gratifikasi untuk pembangunan Terminal LNG sekitar Rp 13 miliar, sementara untuk izin pembangunan Bandara Bali Utara sekitar Rp 2,5 miliar," terang Agus Eko seusai jumpa sore itu. *rez

Komentar