nusabali

Pansus Desak Eksekutif Validasi HPL di Gilimanuk

  • www.nusabali.com-pansus-desak-eksekutif-validasi-hpl-di-gilimanuk

NEGARA, NusaBali
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jembrana terkait tanah Gilimanuk menggelar rapat kerja (raker) perdana dengan pihak eksekutif Pemkab Jembrana, Senin (4/10).

Dalam raker tersebut, Pansus mendesak eksekutif segera melakukan validasi dan menata ulang penyewaan hak pengelolaan lahan (HPL) Pemkab Jembrana di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.  

Ketua Pansus Tanah Gilimanuk I Ketut Sudiasa ditemui usai raker, Senin kemarin, mengatakan dari koordinasi dengan pihak eksekutif, diakui belum ada data yang valid mengenai berapa jumlah orang ataupun data orang-orang yang saat ini memanfaatkan HPL di Gilimanuk. Masalahnya, HPL yang diberikan menyewa sesuai data di pemkab, ada yang dipindahtangankan ke orang lain dan belum dilakukan pendataan kembali.

“Karena persoalan itu, disinyalir antara pengontrak dengan sewa yang diterima pun menjadi berbeda, sampai muncul temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas pengelolaan HPL di Gilimanuk. Makanya kami minta pendataan yang tidak dimaksimalkan itu biar dimaksimalkan. Lakukan pendataan yang valid,” ujar Sudiasa yang juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Jembrana.

Berdasar sertifikat yang ada di Pemkab Jembrana, total luas HPL di Gilimanuk adalah seluas 1.449.670 meter persegi. Dari jumlah itu, ada seluas 884.925 m2 yang disewakan kepada masyarakat. Kemudian 426.981 m2 yang dimanfaatkan OPD Pemkab Jembrana, 40.172 m2 yang dimanfaatkan instansi vertikal, dan masih ada lahan seluas 97.592 m2 yang belum diketahui pemanfaatannya.

“Kami minta data itu harus disinkronkan. Sehingga clear dulu ini, dan sekarang ada Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru mengenai perubahan tarif HPL, agar bisa ditingkatkan dan dikelola dengan baik untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah),” kata Sudiasa.

Untuk menghindari persoalan serupa, sambung Sudiasa, Pansus sempat merekomendasikan kepada eksekutif untuk membuatkan aplikasi terkait pendataan HPL di Gilimanuk itu. Sehingga ada data valid siapa pengontrak dengan luas lahan yang dikontrak, dan jelas berapa sewanya. “Terakhir kami juga minta eksekutif bisa memperjelas ke masyarakat. Karena hampir setiap lima tahun ada isu politik yang berjanji bisa memberikan HPL di sana menjadi hak milik. Kalau memang bisa, kita harapan pemerintahan yang baru ini bisa segera merealisasikan. Tetapi kalau memang tidak bisa, biar disosialisasikan ke masyarakat,” ucap Sudiasa.

Sementara Plt Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Jembrana I Made Dwi Maharimabawa, yang hadir dalam rapat kerja dengan Pansus Tanah Gilimanuk, kemarin, mengatakan intinya Pansus meminta dilakukan pendataan lebih intensif. Begitu juga mengaktifkan tim di eksekutif sehingga masyarakat yang ada di Gilimanuk ataupun yang akan melakukan kegiatan di Gilimanuk benar-benar mengetahui secara jelas prosedur maupun pemanfaatannya. “Biar sama-sama mengerti. Masyarakat yang diberikan memanfaatkan HPL di sana, ada mekanisme yang harus dijalani. Itu nanti kami laksanakan, dan kami membentuk tim,” ujarnya.

Disinggung mengenai persoalan temuan BPK, Maharimbawa mengaku, juga masih mengkoordinasikan hal tersebut. Di samping pendataan yang kurang maksimal, Maharimbawa menyatakan jika dalam pembayaran sewa HPL itu, masyarakat langsung melakukan penyetoran ke bank dan tidak ada tembusan ke pemkab.  “Memang dari temuan BPK, ada penyewa yang tidak membayar. Data itu yang perlu disinkronkan. Nanti kami juga turun ke lapangan,” ujar Maharimbawa. *ode

Komentar