nusabali

Overstay, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Kanada

  • www.nusabali.com-overstay-imigrasi-singaraja-deportasi-wna-kanada

SINGARAJA, NusaBali
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial YB.

Tindakan administratif keimigrasian ini dilakukan karena WNA tersebut melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 100 hari. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta pada Sabtu (2/10).

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, tindakan deportasi terhadap YB ini dilakukan, karena terbukti telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "WNA itu melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 hari, sampai 3 Juli 2021. Lalu YB diamankan pada 27 September 2021 dI Jembrana," kata Nanang Mustofa, Minggu (3/10) siang.

Dijelaskan Nanang, keberadaan WNA itu diketahui berawal adanya informasi masyarakat setempat, yang mencurigai keberadaan WNA tersebut di wilayahnya. Dari laporan itu, petugas Imigrasi Singaraja yang membawahi wilayah Jembrana, Buleleng, dan Karangasem, pun langsung melakukan pengecekan. Alhasil, YB diketahui sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Selama ini, YB mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) diperoleh secara onshore. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa YB sebelumnya sempat memakai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga. "Sebelumnya WNA itu pernah menikah dan telah bercerai, sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK," jelas Nanang Mustofa.

Selanjutnya pada tahun 2020 lalu, WNA tersebut menikah lagi dengan seorang warga Bali secara sah sesuai agama tapi tidak dicatatkan. Dari kedua pernikahan tersebut, YB belum memiliki anak. Sehingga, YB dinilai lalai memperoleh izin tinggal, karena tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku.

Bahkan selama ini, YB tinggal di Bali tepatnya wilayah Jembrana tanpa memiliki pekerjaan. Sehingga untuk hidup di Bali, YB selama ini hanya mengandalkan uang yang diperoleh dari Negara asalnya yakni Kanada. "Deportasi kami lakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA," ujar Nanang Mustofa.

Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan jajaran Imigrasi Singaraja terhadap keberadaan warga asing di wilayah kerja baik di Kabupaten Buleleng, Karangasem termasuk Jembrana. "Selama ini kami juga melakukan pengawasan terbuka dengan operasi gabungan maupun tertutup. Jadi kami harapkan, peran serta pihak terkait untuk bersinergi," pungkas Nanang Mustofa. *mz

Komentar