nusabali

Pileg 2024, Gianyar-Badung Potensial Tambah Kursi Dewan

  • www.nusabali.com-pileg-2024-gianyar-badung-potensial-tambah-kursi-dewan

DENPASAR, NusaBali
Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar berpeluang menambah kursi di DPRD menyusul adanya perubahan data kependudukan sebagai syarat kuota kursi legislatif.

Untuk penjajakan kepastian penambahan kuota kursi itu KPU Bali kini memfasilitasi KPU Gianyar konsultasi ke Mendagri dan KPU RI. Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Gede John Darmawan di Denpasar, Kamis (30/9) mengatakan KPU Gianyar dan KPU Badung memang ingin mengajukan penambahan kuota kursi untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, karena mengacu dengan jumlah penambahan penduduk yang sudah di atas 500.000 jiwa.

"Nah, untuk saat ini Pak Ketua (Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan), memfasilitasi KPU Kabupaten Gianyar ke Menteri Dalam Negeri dan KPU RI, agendanya itu konsultasi masalah kuota penambahan kursi," ujar John Darmawan. Saat ini kursi DPRD Gianyar dan DPRD Badung masing-masing berjumlah 40 kursi. Jika mengacu dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, kabupaten/kota dengan jumlah 500.000 penduduk sampai 1 juta penduduk jumlah kursi legislatifnya 45 kursi.

"Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Badung mengacu dengan pertambahan penduduk yang sudah di atas 500.000," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini. Menurut John Darmawan, peluang Kabupaten Gianyar dan Badung menambah kuota kursi legislatif dari 40 menjadi 45 kursi tetap terbuka lebar, sepanjang saat tahapan penetapan jumlah pemilih dan kursi dalam tahapan pemilu memang memenuhi syarat.

"Kalau saat tahapan pemilu nanti, memang benar jumlah penduduknya di atas 500.000 jiwa, dan memenuhi syarat otomatis kursinya bertambah," tegas John Darmawan. Sekarang data kependudukan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 menunggu data yang dikeluarkan dari Mendagri dalam bentuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2). Dari data itu akan kelihatan ada penambahan di setiap kabupaten/kota. "DAK2 itu akan dikeluarkan pada saat tahapan pemilu. Yang belum pasti sekarang, kapan pemilunya ditetapkan? Kita belum tahu ini kepastiannya," ujar mantan aktivis KMHDI ini.

Menurut John Darmawan, data kependudukan yang ada sekarang belum tentu sama dengan data yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Terutama menyangkut penyebaran data penduduk di masing-masing kecamatan. "Pada Tahun 2014, di Denpasar Selatan sempat diperkirakan akan ada pemecahan daerah pemilihan menjadi 2 dapil. Ternyata yang pecah atau bertambah dapilnya adalah di Denpasar Barat dan Denpasar Utara. Itu karena domisili penduduknya di Denpasar Utara dan Denpasar Barat," ujar John Darmawan.

Sementara Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta dihubungi terpisah mengakui untuk di Kabupaten Badung, bakal berpeluang menambah kuota kursi legislatif dari 40 kursi menjadi 45 kursi. Karena jumlah penduduk di Kabupaten Badung disampaikan oleh Pemkab Badung sudah mencapai 512.000 jiwa.

"Badung berpeluang menambah kursi legislatif dari 40 menjadi 45. Sekarang menunggu data dari Mendagri dalam bentuk DAK2," ujar Semara Cipta. Data penduduk Kabupaten Badung mencapai 512.000 jiwa tersebut menurut Semara Cipta diperoleh KPU Badung saat beraudiensi dengan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung.

"Saat audiensi dengan Sekda Badung sebenarnya kita menyampaikan rencana anggaran pemilu serentak 2024. Namun dari pihak Disdukcapil juga menanyakan peluang penambahan kursi legislatif di Kabupaten Badung untuk Pemilu 2024. Disdukcapil Badung menyampaikan angka jumlah penduduk Badung sudah di atas 500.000 jiwa," ujar Semara Cipta. Menurutnya, kalau mengacu dalam Pasal 191 (ayat 2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa-1.000.000 jiwa, berhak memperoleh alokasi 45 kursi DPRD.

"Tetapi harus menunggu dulu data DAK2 dari pusat," ujar pria asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini. Sementara Ketua KPU Kabupaten Gianyar Putu Agus Tirta Suguna ketika dikonfirmasi membenarkan terkait pengajuan penambahan 5 kursi DPRD Gianyar saat Pileg 2024 nanti. Hal ini berkaitan dengan penambahan jumlah penduduk di Gianyar.

"Nggih sudah fix, pengajuan penambahan 5 kursi untuk Pileg nanti," jelasnya, Kamis lalu. Hanya saja saat ini, KPU Gianyar masih berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik dan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk kepastian data. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, jumlah penduduk Gianyar melebihi 500.000 jiwa. Hingga Februari 2021 tercatat sebanyak 504.012 jiwa. Sedangkan wajib KTP sejumlah 388.316 jiwa dan belum melakukan perekaman sebanyak 24.827 jiwa.

Dengan komposisi penambahan penduduk rata-rata 7.400 jiwa per tahun, maka jumlah penduduk Gianyar di tahun 2024 diprediksi 522.000 jiwa. Bila jumlah penduduk di atas 500.000 jiwa, maka memungkinkan penambahan kursi di DPRD Gianyar yang saat ini 40 kursi menjadi 45 kursi.

Data yang dipakai dalam penentuan kursi Dewan Gianyar adalah data Dukcapil yang disetor Oktober 2021 nanti. Bila prediksi Dukcapil sinkron, dengan data pusat dan data BPS, maka besar kemungkinan kursi di DPRD Gianyar bertambah 5 kursi. Sedangkan yang sebelumnya terdapat 5 Dapil, pada pemilu 2024 nanti, semua kecamatan menjadi dapil tersendiri. Skema pembagian kursi nanti diperkirakan Dapil Sukawati 10 kursi, Blahbatuh 6 kursi, Gianyar 9 kursi, Tampaksiring 5 kursi, Ubud 6 kursi, Payangan 4 kursi dan Tegalalang 5 kursi. *nat, nvi

Komentar