nusabali

Embat Sepeda Motor, Polisi Bekuk Pemuda Asal Banjar Asem

  • www.nusabali.com-embat-sepeda-motor-polisi-bekuk-pemuda-asal-banjar-asem

SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Polsek Seririt berhasil kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kali ini, seorang pelaku tindak pidana curammor, KBS,17, warga Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Buleleng, dibekuk polisi.  Pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari laporan korban, Ketut Sugiartha,49, warga Banjar Dinas Taman Sari, Desa Sulanyah, Kecamatan Seririt, Buleleng. Korban melapor ke Polres Seririt. Dia mengaku kehilangan motor Honda Beat warna hitam miliknya dengan nopol DK 2784 ZQ, pada Senin (27/9) lalu.

Awalnya, motor korban diparkir di garasi rumah pada Senin siang sekitar pukul 13.00 Wita. Korban yang saat itu sedang di dalam kamar dan hendak keluar, langsung menuju teras depan rumah. Saat berada di teras rumah, korban sudah mendapati motor yang sebelumnya diparkir di garasi rumah sudah raib.

Dari laporan korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Seririt langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, akhirnya polisi berhasil mengamankan KBS sebagai pelaku curanmor.

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan pelaku KBS berhasil diamankan polisi sebagai pelaku curanmor berkat hasil pemeriksaan kamera CCTV di seputaran lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan hingga ke lokasi tempat gadai motor.

"Dari penyelidikan dan mapping anggota ke penerima gadai motor dan memeriksa CCTV di seputaran TKP, kami mendapat petunjuk bahwa pelaku ini mengarah kepada seseorang berinisial KBS," kata Kompol Juli, Jumat (1/10).

Setelah mengantongi petunjuk, lanjut Kompol Juli, anggota mendatangi kediaman KBS di Desa Banjar Asem. Saat diintrogasi, KBS mengakui perbuatannya telah mencuri motor Beat dengan nopol DK 2784 ZQ di Desa Sulanyah milik korban Sugiartha. Motor itu dijual dengan harga Rp 1,5 juta.

"Motornya sempat dijual pelaku Rp 1,5 juta. Selain itu, kami juga mengamankan seutas kalung emas seharga Rp 900.000 yang diduga hasil curian dan uang tunai Rp 200.000 diduga juga hasil curian. Sekarang kasusnya masih pengembangan," pungkas Kompol Juli.

Akibat perbuatannya ini, kini pelaku KBS pun terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Saat ini, KBS masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Seririt. *mz

Komentar