nusabali

Diduga Palsukan Awig-awig, Bendesa Selumbung Dipolisikan

  • www.nusabali.com-diduga-palsukan-awig-awig-bendesa-selumbung-dipolisikan

AMLAPURA, NusaBali
Diduga memalsukan awig-awig, Bendesa Adat Selumbung, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Karangasem I Wayan Gede Wiratma, dilaporkan ke Mapolres Karangasem di Jalan Bhayangkara Amlapura, Jumat (1/10).

Laporan awal berupa dumas (pengaduan masyarakat) sudah diterima penyidik yang langsung memeriksa saksi. Salah satunya warga I Nengah Sukerta dari Banjar Kanginan, Desa Adat Selumbung, yang menjadi pelapor Bendesa Adat Selumbung, I Wayan Gede Wiratma. Dia didampingi penasihat hukum I Kadek Agus Suparman SH MH.

Empat saksi lainnya yang diperiksa, terkait dugaan terjadi pemalsuan awig-awig: I Nyoman Gorsi, I Wayan Sumerti, I Made Toya Cahya Surya, dan I Ketut Mustika. Sejumlah saksi-saksi itu dimintai keterangan untuk mengklarifikasi laporan, dilayangkan Polres Karangasem per Jumat (24/9), surat panggilan ditandatanganai Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setiyanto.

I Nyoman Gorsi menerangkan, pemalsuan awig-awig Desa Adat Selumbung, dengan cara menyisipkan dua pasal, paos 15 dan paos 16, keduanya mengenai kewenangan bendesa. I Nyoman Gorsi memaparkan, terungkap pemalsuan awig-awig itu, saat prajuru Desa Adat Selumbung beraudiensi ke MDA Kecamatan Manggis dan MDA Kabupaten Karangasem. Saat audiensi itu MDA Kecamatan Manggis, dan MDA Kabupaten Karangasem, menemukan adanya sisipan pasal-pasal di awig-awig Desa Adat Selumbung.

Kemudian dipertanyakan MDA Kecamatan Manggis, dan MDA Karangasem. Hal itu pula diketahuinya terjadi dugaan pemalsuan pasal-pasal di awig-awig Desa Adat Selumbung, 27 Januari 2021. Atas temuan itu, dilaporkan ke Polda Bali, 22 Juli 2021 yang melaporkan I Nengah Sukerta, kemudian dari pihak Polda Bali mengeluarkan surat, kasus itu dilimpahkan ke Polres Karangasem per 28 Juli 2021.

I Nyoman Gorsi menambahkan, adanya penambahan pasal-pasal di awig-awig mestinya terlebih dahulu dibahas melalui paruman melibatkan seluruh krama Desa Adat Selumbung, tidak dengan cara sembunyi-sembunyi, yang bertujuan agar jabatannya aman sebagai bendesa. "Cara seperti itu merugikan krama Desa Adat Selumbung," jelas I Nyoman Gorsi.

Penasihat hukum saksi I Kadek Agus Suparman membenarkan, kliennya telah diperiksa petugas Satreskrim Polres Karangasem. "Laporan awal berupa dumas, belum masuk ke penyelidikan," kata I Kadek Agus Suparman.

I Kadek Agus Suparman menegaskan, yang dilaporkan Bendesa Adat Selumbung I Wayan Gede Wiratma. Hanya saja I Wayan Gede Wiratma dihubungi berkali-kali ada nada sambung tidak memberikan respons. Bahkan istri I Wayan Gede Wiratma dihubungi, juga ada nada sambung tidak merespons. "Maaf, bapak salah sambung," jelas istri I Wayan Gede Wiratma, tanpa terlebih dahulu menanyakan pihak yang menghubungi.

Kasubag Humas Polres Karangasem Ipda I Made Sutama membenarkan, adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan awig-awig. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk klarifiaksi. *k16

Komentar