nusabali

Begini Syarat Baru Penerbangan di Bandara Ngurah Rai

Aplikasi PeduliLindungi Masih Diberlakukan

  • www.nusabali.com-begini-syarat-baru-penerbangan-di-bandara-ngurah-rai

MANGUPURA, NusaBali.com -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (28/9/2021), menyampaikan jika calon penumpang pesawat sudah tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi lagi untuk memenuhi syarat penerbangan mulai Oktober 2021.

Bagaimana   penerapan kebijakan tersebut di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali? NusaBali.com mengkonfirmasi StakeholderRelationManager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira.

“Belum ada informasi, di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, sekarang disediakan PC (portablecomputer) untuk selfchecking dokumen kesehatan dengan databasePeduliLindungi,” ujar Taufan.

Dijelaskan, jika penggunaan aplikasi PeduliLindungi sejauh ini masih digunakan di Bandara Ngurah Rai sebagai salah satu prasyarat melakukan penerbangan. Namun, ia menambahkan jika sekarang ada alternatif lain bagi calon penumpang dengan adanya layanan selfchecking dokumen kesehatan.

Metode ini sedang diujicobakan sejak sepekan silam. "Calon penumpang tinggal memasukkan NIK, kemudian nanti ada notifikasi layak terbang atau tidak layak terbang,” terang Taufan.

Taufan mengatakan, calon penumpang yang tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, maka hanya perlu memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ke PC. Maka selanjutnya akan keluar notifikasi layak terbang atau tidak layak terbang. Hal itu lantaran hasil tes Covid-19 dan status vaksinasi sudah terintegrasi dengan NIK.

Bagi calon penumpang yang mendapat rekomendasi terbang diminta untuk memfoto notifikasi tersebut agar bisa ditunjukkan ke petugas bandara. Sementara bagi calon penumpang yang mendapat notifikasi tidak layak terbang, maka akan diarahkan untuk melaksanakan pemeriksaan manual oleh petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan).

Merujuk peraturan terakhir, status vaksinasi Covid-19 calon penumpang pesawat jurusan Jawa-Bali setidaknya telah melakukan vaksinasi sebanyak minimal satu kali. Calon penumpang yang baru sekali  melakukan vaksinasi harus melengkapi dokumen lainnya yakni surat keterangan hasil negatif tes PCR 2x24 jam.

Syarat tersebut tidak berlaku bagi calon penumpang yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali. Mereka hanya wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan semakin mudahnya persyaratan melakukan penerbangan menuju Bali, dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan jumlah penumpang yang cukup drastis. “Sudah hampir 10.000, karena antigen sudah bisa dipakai penerbangan antarJawa-Bali,” tandas Taufan Yudhistira mengenai jumlah penumpang beberapa hari belakangan. *adi

Komentar