nusabali

Pegawai Bak Pelat Merah Divonis 5 Tahun

Korupsi KUR Fiktif Senilai Rp 1 Miliar

  • www.nusabali.com-pegawai-bak-pelat-merah-divonis-5-tahun

DENPASAR, NusaBali
Ida Bagus Gede Subamia, 33, terdakwa kasus dugaan korupsi di bank pelat merah divonis 5 tahun penjara dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (30/9).

Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara  Rp 653.142.656 atau diganti pidana penjara selama 2 tahun. Dalam putusan, majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan I Gede Yuliarta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipkor jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ida Bagus Gede Subamia dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim Yuliarta membacakan putusannya.

Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 653.142.656. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” tegas hakim.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja dkk yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. “Kami pikir-pikir,” ujar jaksa Lanang yang dihubungi via Whatsapp.

Seperti diketahui sebelumnya, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Januari lalu. Kasus ini akhirnya naik ketingkat penyidikan dan IBGS ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari lalu. Modusnya tersangka memberikan kredit topengan alias meminjam nama orang lain untuk mendapatkan dana pinjaman yang digunakan sendiri.

Selain itu, tersangka juga menggunakan modus kredit tempilan pada kredit debitur pemakaian angsuran, penyalahgunaan SOP KUR sejak 2013. Yang dimaksud kredit tempilan yaitu tersangka tidak menyetorkan uang pelunasan dari nasabah.

Dijelaskan, tersangka IBGS menjabat sebagai mantri di bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini. Tugas tersangka yakni menganalisis orang yang mengajukan kredit ke bank. Pada beberapa nasabah, angka kredit yang diajukan dimark-up atau dinaikkan nilainya. Uang nasabah yang cair tidak semuanya diberikan. Sebagian diberikan pada nasabah, sebagian lagi dimasukkan ke dalam kantong pribadi. Ada juga nasabah yang melunasi pinjaman KUR, tapi uangnya tidak disetorkan oleh tersangka ke bank. *rez

Komentar