nusabali

Kasir dan Sekretaris LPD Gerokgak Divonis 15 Bulan, Pegawai TU 20 Bulan

  • www.nusabali.com-kasir-dan-sekretaris-lpd-gerokgak-divonis-15-bulan-pegawai-tu-20-bulan

DENPASAR, NusaBali
Kasir LPD Gerokgak Nyoman Milik, 45, bersama mantan karyawan bagian kredit, Kadek Suparsana, 40, dan mantan tata usaha atau sekretaris, Made Sudarma, 51, yang jadi terdakwa korupsi dijatuhi hukuman bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (30/9).

Untuk terdakwa Nyoman Milik dan Sudarma divonis masing-masing 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan). Sedangkan terdakwa Kadek Suparsana dihukum paling tinggi, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan). Dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Suparsana dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 229.529.000. Jika tidak membayar, maka diganti dengan penjara selama sembilan bulan.

“Sementara terdakwa Milik dan Sudarma dibebankan uang pengganti kerugian negara berbeda. Milik membayar uang pengganti Rp 138.962.000 subsider tiga bulan penjara dan Sudarma Rp 111 juta, subsider tiga bulan penjara,” ujar majelis hakim dalam putusannya.

Terhadap putusan itu ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima. "Terdakwa menerima majelis hakim," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua tahun, dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Sebelumnya, eks Ketua LPD Desa Pakraman Gerokgak, Buleleng, Komang Agus Putrajaya sudah lebih dulu dijatuhi hukuman 3 tahun. *rez

Komentar