nusabali

BI Bali Catat 322.834 Merchant Gunakan QRIS

  • www.nusabali.com-bi-bali-catat-322834-merchant-gunakan-qris

DENPASAR, NusaBali
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat hingga 24 September 2021 ini sebanyak 322.834 merchant di daerah setempat sudah menerapkan digitalisasi pembayaran berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

"Pesatnya jumlah merchant di Bali yang menggunakan QRIS ini sejalan dengan pergeseran pola perilaku preferensi masyarakat di masa pandemi COVID-19 yang mengedepankan faktor keamanan dan kesehatan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho di Denpasar, seperti dilansir Antara, Rabu.

Jumlah merchant tersebut tumbuh sebesar 85 persen dibandingkan dengan data awal tahun 2021. Dengan 322.834 merchant itu, pencapaiannya sekitar 89 persen dari yang ditargetkan sebanyak 363.100 merchant hingga akhir 2021.

Provinsi Bali juga masuk dalam peringkat ketujuh, dari daftar 10 besar provinsi dengan jumlah merchant QRIS terbanyak secara nasional.

Trisno mengemukakan, mayoritas merchant QRIS di Bali masuk kategori usaha mikro dengan pangsa 52,1 persen dan umumnya berada di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Selanjutnya usaha kecil sebesar 30,8 persen, usaha menengah 11,9 persen, usaha besar 4,9 persen dan lainnya 0,3 persen.

Pihaknya telah menyasar berbagai sektor di Provinsi Bali untuk mengenalkan dan mengedukasi penggunaan QRIS seperti kalangan pariwisata, UMKM, rumah sakit, pasar tradisional, atlet hingga jajaran TNI-Polri.

Kegiatan sosialisasi QRIS bertajuk "Belanja sehat dan Belanja Kekinian" juga telah dilaksanakan pada Selasa (28/9) untuk di lingkungan TNI, tepatnya di Korem 163/Wirasatya. Kegiatan edukasi tersebut diselenggarakan bersamaan dengan peresmian Lapangan Tembak Korem Wirasatya dan Peresmian Soedirman Shooting Club (SSC).

"Edukasi ini menjadi penting karena QRIS sebagai kanal pembayaran nontunai berbasis digital telah menjadi suatu solusi dalam melakukan transaksi pembayaran nirsentuh yang cepat, mudah, murah, aman dan handal," ujar Trisno.

Selain itu, tetap mengedepankan protokol kesehatan karena tidak memerlukan kontak fisik baik secara langsung maupun tidak langsung antarpengguna.

Pada kesempatan tersebut, Bank Indonesia juga memberikan sosialisasi mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia.

"Melalui sosialisasi ini kami harapkan mulai tumbuhnya kunjungan wisatawan asing di Bali juga diiringi kesadaran tentang kewajiban penggunaan Rupiah," ucapnya.

Trisno mengemukakan, kewajiban penggunaan Rupiah mengandung makna yang cukup dalam yaitu untuk menjaga stabilitas Rupiah, menjaga dan menunjukkan martabat Rupiah.

Di samping itu dengan menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Rupiah dengan menggunakannya dalam setiap transaksi yang akan berdampak pada kepercayaan global terhadap Rupiah dan perekonomian nasional.

"Kami mengimbau masyarakat terus berperan dalam menjaga kualitas fisik uang Rupiah yang beredar melalui melalui 5 Jangan yaitu jangan dilipat, jangan diremas, jangan distapler, jangan dicoret dan jangan dibasahi," katanya.

Dari periode Januari hingga Agustus 2021 Bank Indonesia telah melakukan pemusnahan uang lusuh dari masyarakat sebanyak Rp2.017 miliar dan menggantikannya dengan uang yang baru.*

Komentar