nusabali

Bos BPR Legian Dijemput Paksa

Mangkir Tiga Kali Panggilan Jaksa untuk Eksekusi dengan Alasan Sakit

  • www.nusabali.com-bos-bpr-legian-dijemput-paksa

Titian sempat bernapas lega saat majelis hakim PN Denpasar membebaskannya dari seluruh dakwaan. Tim JPU Kejari Denpasar lalu melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Titian akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali

Setelah mangkir dalam panggilan ketiga, bos BPR Legian, Titian Wilaras yang merupakan terpidana 8 tahun kasus tindak pidana perbankkan akhirnya dieksekusi di rumahnya di Jalan Pantai Karang No. 18 Sanur, Denpasar Selatan pada Selasa (28/9) malam.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan eksekusi dengan cara jemput paksa ini dilakukan setelah Titian Wilaras mangkir dalam tiga kali panggilan untuk dilakukan eksekusi. Yaitu panggilan pertama pada 31 Agustus 2021, lalu panggilan kedua pada 6 September 2021 dan panggilan ketiga pada 14 September 2021. “Terpidana Titian Wilaras tidak hadir dengan alasan sakit,” jelas Suyantha.

Lalu pada Selasa (28/9), pihak keluarga mengatakan akan mengatarkan Titian ke Kejari Denpasar untuk dilakukan eksekusi. Namun hingga sore, Titian tak kunjung menampakkan batang hidungnya. “Katanya Titian Wilaras kembali sakit dan tensinya naik,” lanjut Kasi Intel yang baru menjabat sebulan ini.

Setelah melakukan pemantauan dan mendapat informasi kondisi terpidana Titian Wilaras sudah membaik, sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Kejari Denpasar mengamankan terpidana Titian Wilaras di rumahnya di Jalan Pantai Karang No. 18 Sanur, Denpasar Selatan. “Terpidana Titian Wilaras langsung dieksekusi ke Lapas Kerobokan,” pungkasnya.

dalam sidang diungkap aksi Titian Wilaras yang dilakukan periode Agustus 2017-Oktober 2018 bertempat di BPR Legian di Jalan Gajah Mada Nomor 125-127 Denpasar. Terdakwa selaku PSP sekaligus komisaris utama BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), saksi Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan saksi Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian kepada terdakwa untuk kepentingan pribadi.                            

Pada saat terdakwa memerintahkan komite mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi, komite menindaklanjuti karena terdakwa berkomitmen mengembalikan dana. Para saksi bersepakat pengeluaran dana BPR dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDB) tanpa disertai dokumen pendukung.

Selain itu juga tidak dilampirkan memo intern sesuai ketentuan yang berlaku di BPR Legian. Pecatatan sebagai BDB juga tidak sesuai PSAK Nomor 9 tentang penyajian aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.

Terdakwa menggunakan dana milik PT BPR Legian untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. Salah satunya untuk membeli mobil mewah seperti Toyota Alphard, Mercy, Porche, dan belanja kepentingan pribadi lainnya. Selain transfer, pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya.

Titian sempat bernapas lega saat majelis hakim PN Denpasar membebaskannya dari seluruh dakwaan. Tim JPU Kejari Denpasar lalu melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Titian akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. *rez

Komentar