nusabali

Galian C di Pecatu Dihentikan Sementara Waktu

Aktivitas Penggalian di Tiga Lokasi, Diduga Tak Kantongi Izin

  • www.nusabali.com-galian-c-di-pecatu-dihentikan-sementara-waktu

Diperkirakan masih ada beberapa galian C yang ada di Kecamatan Kuta Selatan, yang beroperasi dan terindikasi tidak kantongi izin

MANGUPURA, NusaBali

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) lokasi galian C di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (29/9) siang. Dalam sidak itu, petugas menemukan aktivitas penggalian yang diduga tidak mengantongi izin. Alhasil Satpol PP pun menghentikan aktivitas penggalian sementara waktu dan para pemilik dimintai keterangan.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sidak galian C yang ada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat resah dengan aktivitas penggalian menggunakan alat berat dan cukup dalam. Dari informasi itu, petugas pun turun mengecek ke lapangan. “Tadi memang kami turun dan menyisiri kawasan Pecatu. Akhirnya kami temukan tiga lokasi yang semuanya berada berdekatan,” kata Suryanegara, Rabu sore.

Dijelaskan, tiga lokasi galian C itu berada di Jalan Pura Kulat, Desa Adat Pecatu. Meski berdekatan pemilik galian itu berbeda-beda. Saat petugas tiba di lokasi, menemukan sejumlah truk dan alat berat sedang beraktivitas, sehingga, petugas menghentikan seluruh aktivitas sementara waktu. Selain itu, timnya juga memeriksa kelengkapan dokumen, namun sayangnya pemilik tidak mengantongi izin.

“Semuanya tidak berizin. Kami terpaksa hentikan seluruh aktivitas dan mendalami semua keterangan dari pemilik,” tegas Suryanegara.

Diakui Suryanegara, untuk izin operasional dari galian C yang ada di Desa Pecatu itu kewenangan berada di Satpol PP Provinsi Bali. Untuk itu, temuan itu sudah diteruskan dan sesuai rencana, pada pekan depan akan turun memeriksa dokumen operasional. “Kami hanya hentikan seluruh aktivitas mereka dulu. Kami juga sudah koordinasi dengan provinsi untuk mengecek. Nah, hasil koordinasi itu pada Selasa (5/10) depan akan turun bersama-sama,” kata Suryanegara, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung.

Suryanegara juga tidak menampik masih melakukan pemeriksaan aktivitas galian C lainnya. Menurut Suryanegara, diperkirakan masih ada beberapa galian C yang ada di Kecamatan Kuta Selatan, yang beroperasi dan terindikasi tidak kantongi izin. Untuk itu, dalam beberapa hari ke depan petugas akan melanjukan penelusuran.

“Memang masih ada beberapa yang beroperasi. Dari laporan warga diperkirakan ada dua lagi. Nah, ini yang masih kami akan cek. Semoga dalam waktu dekat kami bisa temukan,” tegas Suryanegara.

Secara terpisah, Perbekel Pecatu I Made Karyana Yandya, mengaku di kawasan Pecatu tidak ada galian C. Menurutnya, yang ada di Pecatu hanyalah penataan lahan. Warga melakukan penataan lahan agar bisa dimanfaatkan. “Di Pecatu itu bukan galian C, namun konsepnya penataan lahan. Warga yang memiliki lahan dengan kontur tebing, ditata agar bisa diakses dan digunakan. Jadi, tidak ada galian yang sampai dalam,” kata Karyana dikonfirmasi via ponselnya, Rabu siang.

Dikatakan, setiap warga yang melakukan penataan telah bersurat. Hal ini berhubungan dengan akses jalan yang digunakan untuk keluar masuknya kendaraan, sehingga warga yang berada di sekitar lokasi penataan itu tidak terganggu. Meski tidak menyebutkan jumlah pasti, Karyana mengatakan tidak lebih dari tiga orang yang mengajukan penataan. “Kalau ada lahan yang hendak ditata, masyarakat menyurati atau memberitahu kita. Semuanya ada proses, karena menyangkut keamanan. Tapi kalau memang ada seperti itu, nanti kita cek lagi,” tegasnya. *dar

Komentar