nusabali

Bupati Tamba Ajukan Ranperda Perumda Tribhuwana

  • www.nusabali.com-bupati-tamba-ajukan-ranperda-perumda-tribhuwana

NEGARA, NusaBali
Pihak DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 dengan agenda penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (27/9).

Kedua Ranperda yang merupakan usulan eksekutif tersebut, masing-masing adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang APBD TA 2021 serta Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tribhuwana.

Dalam rapat paripurna secara virtual yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi tersebut, Bupati Tamba pertama menjelaskan Ranperda terkait Perubahan APBD Tahun 2021. Dalam Ranperda terebut, disampaikan beberapa perubahan pendapatan daerah, belanja daerah termasuk pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah yang semula dipasang sebesar Rp 1.070.329.323.435,00, berkurang sebesar Rp 42.970.340.355,75 sehingga menjadi 1.027.358.983.079,26. Belanja daerah yang semula dianggarkan Rp 1.097.438.616.806,00, ditingkatkan sebesar Rp 28.279.999.815,77 sehingga menjadi Rp 1.125.718.616.621,77. Kemudian pembiayaan daerah yang semula dianggarkan Rp 27.109.293.371,00, ditingkatkan sebesar Rp 71.250.340.172,00 sehingga menjadi Rp 98.359.633.543,00.

Sementara mengenai Ranperda tentang Perumda Tribhuwana, Bupati Tamba menjelaskan, pembentukan Perumda ini dimaksudkan untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pendirian Perumda ini juga diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Jembrana.

“Untuk itu, harapan kami setelah Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana ini nantinya ditetapkan, segera akan kami susul dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Sehingga pendirian perusahaan umum daerah ini segera bisa beroperasi. Dan kepada dewan yang terhormat agar hal tersebut mendapatkan prioritas dalam sidang DPRD berikutnya,” ucap Bupati Tamba.

Bupati Tamba mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda Tribhuwana tersebut memuat 92 pasal yang tergabung dalam 20 bab. Pembentukan Perumda Tribhuwana ini dimaksudkan mendirikan kembali Perusda Jembrana yang sebelumnya telah bangkrut. Dan sesuai aturan saat ini, sudah tidak ada lagi Perusda, namun diganti menjadi Perumda. “Demi kesempurnaan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya, kami senantiasa mengharapkan masukan dan pandangan dari segenap anggota DPRD Jembrana,” ujar Bupati Tamba. *ode

Komentar