nusabali

Guru Tak Kena Pemangkasan Gaji

  • www.nusabali.com-guru-tak-kena-pemangkasan-gaji

Gaji pegawai kontrak akan dipangkas 10 persen selama tiga bulan (Oktober, November, Desember). Sedangkan TPP PNS Pemkab Buleleng dipotong sebesar 20 persen sesuai dengan jumlah yang diterima.

SINGARAJA, NusaBali

Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama DPRD Buleleng akhirnya menyepakati besaran nilai pemangkasan gaji dan tunjangan penghasilan pegawai untuk menutupi defisit anggaran. Namun pemangkasan tersebut tidak berlaku pada guru PNS maupun guru kontrak di lingkup Pemkab Buleleng.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng Gede Suyasa, usai mengikuti rapat penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021, Senin (27/9). Rapat paripurna tersebut dilangsungkan di ruang sidang utama DPRD Buleleng.

Ditemui usai sidang, Suyasa menjelaskan nilai pemangkasan gaji kontrak pegawai dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkab Buleleng sudah disepakati, dengan kebijakan nilai serendah-rendahnya. Untuk gaji pegawai kontrak akan dipangkas 10 persen selama tiga bulan (Oktober, November, Desember). Sedangkan untuk TPP pegawai PNS Pemkab Buleleng akan dipotong sebesar 20 persen sesuai dengan jumlah yang diterima.

“Untuk TPP sama juga tiga bulan, mulai Oktober nanti akan dipotong sebesar 20 persen. Dari pengurangan TPP ini akan ada sekitar Rp 6,3 miliar yang terkumpul untuk menutupi kekurangan,” jelas Suyasa yang juga Sekda Buleleng.

Sedangkan untuk guru kontrak sesuai dengan kebijakan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana tidak terkena garis pemotongan. Hal itu dijelaskan Suyasa karena selama ini honor guru kontrak dihitung dari jumlah jam mengajar. Sehingga jumlah honor yang diterima setiap guru kontrak setiap bulannya berbeda-beda.

“Guru kontrak dibayar Rp 60.000 per jam. Sehingga penghasilan mereka berbeda-beda. Lain dengan pegawai administrasi TU itu flat setiap bulan terima jumlah sama, sehingga kebijakan pak bupati guru kontrak tak kena pemotongan,” jelas mantan Kadisdikpora Buleleng ini.

Sedangkan untuk TPG baik dari sertifikasi juga tidak terpengaruh terhadap pemotongan ini. Seluruh anggaran yang digunakan untuk membayar TPG guru PNS selama ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dari pemerintah pusat.  

Sementara itu untuk menutupi defisit anggaran APBD Buleleng tahun 2021 sebesar Rp 29 miliar, penyisiran anggaran dari berbagai sumber. Termasuk pengembalian hibah KONI Buleleng sebesar Rp 1,6 miliar, refocusing DPRD Buleleng Rp 3,6 miliar. Upaya pergeseran anggaran ini diharapkan dapat menutupi kekurang untuk anggaran penanganan Covid-19, insentif nakes hingga penambahan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (JKN KIS-PBI).

TAPD, menurut Suyasa, juga mengarahkan Dinsos Buleleng untuk melakukan penyisiran data kepesertaan KIS PBI. Pengurangan kepesertaan akan dilakukan jika ada penerima manfaat yang ditemukan sudah meninggal, pindah tempat tinggal hingga dinyatakan sudah mampu. “Nanti data yang didapatkan dari hasil penyisiran akan disepakati dengan BPJS Kesehatan by name by address-nya dan tidak terjadi masalah di lapangan baru akan dihapuskan kepesertaannya. Pesan pak bupati hanya satu, dengan pengurangan kepesertaan jangan sampai ada warga miskin yang datang ke rumah sakit tidak mendapatkan jaminan kesehatannya,” tutur Suyasa. *k23

Komentar