nusabali

Mediasi Mentok, Sengketa Lahan Guwang Disidangkan

  • www.nusabali.com-mediasi-mentok-sengketa-lahan-guwang-disidangkan

GIANYAR, NusaBali
Perkara gugatan lahan oleh penggugat, warga Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, I Ketut Gde Dharma Putra, dengan tergugat, Bendesa Desa Adat Guwang, Perbekel Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, akhirnya bergulir ke tahap persidangan.

Karena upaya mediasi sebelumnya tak membuahkan kesepakatan dua belah pihak. Sidang perdana dengan agenda pembacaan hasil mediasi dan pembacaan gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri  (PN) Gianyar, Senin (27/9). Humas PN Gianyar Ida Bagus Ari Suamba, menyampaikan perkara tersebut didaftarkan bernomor 63/PDT.G/2021/PN.Gin, sempat dimediasi namun gagal hasil. Maka perkara itu dilanjutkan dengan persidangan. "Agenda sidang hari ini (kemarin, Red)  dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Kemudian sidang dilanjutkan pada hari Senin, 11 Oktober 2021 dengan agenda sidang penyampaian jawaban dari para tergugat," tegasnya.

Berbeda dengan sidang perdana yang digelar secara offline, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan secara online seperti sidang-sidang perdata lainnya. Sidang kemarin, dihadiri oleh masyarakat Guwang. ‘’Masyarakat pun datang dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes),” imbuhnya.

Seperti saat sidang sebelumnya, masyarakat Desa Guwang berpakaian adat madya berdatangan ke PN Gianyar. Masyarakat memberikan dukungan moril kepada Bendesa dan Perbekel Guwang yang menghadiri sidang. Terkait massa yang memenuhi areal depan gedung PN Gianyar, pihak Polres Gianyar membagikan masker secara gratis.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, I Ketut Gde Dharma Putra, menggugat Bendesa Adat Guwang, Perbekel Guwang dan Dinas Pendidikan Gianyar. Warga itu mengklaim kepemilikan lahan yang kini dibangun SDN Guwang, Pasar Desa Guwang, LPD Desa Adat Guwang, dan Kantor Perbekel Guwang. Kedua belah pihak bersikukuh atas kepemilikan lahan tersebut dengan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

Proses mediasi yang digelar pada Kamis (9/9) antara penggugat I Ketut Gde Dharma Putra dengan tergugat Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang, mengalami deadlock.  Hal itu terjadi karena tidak ditemukannya titik temu antara kedua belah pihak dalam perkara tersebut. Dimana kedua belah pihak tetap bersikukuh mempertahankan lahan seluas 6.100 m2 tersebut. *nvi

Komentar