nusabali

Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR RI

Pasca Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

  • www.nusabali.com-azis-syamsuddin-mundur-dari-wakil-ketua-dpr-ri

Semua kader Golkar yang duduk di DPR berpeluang menggantikan Azis sebagai pimpinan DPR, namun keputusannya adalah hak prerogatif Ketum Airlangga Hartarto.

JAKARTA, NusaBali

Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan pasca menjadi tersangka, dijemput paksa dan ditahan, Azis Syamsuddin telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI. Surat disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar ke Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9). Adies tidak menjelaskan kapan surat pengunduran diri Azis Syamsuddin itu diserahkan. Namun dia mengatakan Partai Golkar akan memproses penggantian Azis.

"Sehingga, terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya. Partai Golkar kini sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi Wakil Ketua DPR menggantikan Azis Syamsuddin. Golkar menyebut pergantian akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Terkait dengan penggantinya (Azis), Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata Adies Kadir dilansir detik.com. Adies mengatakan semua kader Partai Golkar memiliki peluang menggantikan Azis sebagai pimpinan DPR. Adies menyebut keputusan siapa pengganti Azis Syamsuddin merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. "Di Partai Golkar semua kader berkualitas, siapa pun punya kans (peluang) untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang anggota DPR RI Fraksi Golkar. Semua punya kans untuk jabatan tersebut, dan hal ini merupakan hak prerogatif Ketum Partai Golkar," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa mengatakan ada mekanisme dan juga rapat dalam menentukan pengganti Azis di DPR. Namun semua keputusan merupakan hak prerogatif Airlangga selaku Ketua Umum Partai.

"Tentunya ada mekanisme, tetap ada rapat rapat walaupun itu hak prerogatif Ketua Umum," ucapnya. Lebih lanjut Supriansa mengatakan kerja anggota Dewan akan tetap berjalan meski Azis Syamsuddin telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia menyebut tidak ada masalah dengan kinerja DPR. "Ini kan buktinya DPR bisa berjalan saja, nggak ada masalah. Insyaallah dalam waktu dekat Partai Golkar akan mengumumkan (pengganti Azis)," imbuhnya

Adies Kadir menambahkan Partai Golkar juga akan memberikan bantuan hukum kepada Azis Syamsuddin, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Bantuan hukum diberikan bila Azis meminta. "Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus," katanya. Adies menuturkan, bila Azis telah menunjuk kuasa hukum lain, Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasusnya. Adies menyampaikan Partai Golkar menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Terpisah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto buka suara soal penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Airlangga mengatakan pihaknya sedang mengkaji permasalahan ini. "Golkar sedang mengkaji secara dalam," kata Airlangga singkat di Jakarta, Sabtu kemarin.

Sementara KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. Azis bungkam pun setelah ditahan oleh KPK. Pantauan Sabtu dinihari di KPK, Azis keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, tanpa memberikan sepatah kata pun. Dengan tangan terborgol dan berompi tahanan KPK, Azis langsung masuk ke mobil tahanan.

Azis ditahan selama 20 hari ke depan atau terhitung mulai 24 September sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu kemarin. KPK melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, sebelum diumumkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapan dipimpin oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Setyo Budiyanto. "Dalam perkara ini, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Penangkapan dilakukan karena Azis Syamsuddin tak mau datang ke KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri. KPK kemudian datang dan melakukan tes antigen COVID-19 terhadap Azis Syamsuddin.

Firli lalu menjelaskan secara runut Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Azis Syamsuddin menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar.

KPK kemudian memutuskan menahan Azis Syamsuddin dalam perkara pemberian uang kepada AKP Robin. Azis ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan hingga 13 Oktober 2021. "Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, ditangkap KPK, Jumat (24/9) malam. Tersangka kasus dugaan korupsi di Lampung ini dijemput petugas KPK di rumahnya kawasan Jalan Gedung Hijau Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Berdalih isolasi mandiri (Isoman) karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19, Wakil Ketua Umum DPP Golkar ini ternyata negatif Corona.

Karena hasil swab antigen menunjukkan hasil negatif Covid-19, Azis Syamsuddin pun langsung dibawa ke Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Wakil Ketua DPR RI 2019-2024 ini tiba di Logi Gedung KPK, Jumat malam sekitar pukul 19.54 WIB. Mengenakan baju batik lengan panjang berwarna coklat, Azis Syamsuddin memilih bungkam dan langsung naik ke lantai atas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. *

Komentar